Benarkah Pemerintah Bangun Pasar Panorama di Lahan Hasil Serobotan? Terduga Ahli Waris Jelaskan Begini

Bandung Raya41 Dilihat

Bandung Barat – Pasar Panorama yang berada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat belakangan menjadi sorotan usai munculnya sebuah pernyataan dari kuasa hukum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan pasar tersebut.

Adalah Ronie Noma, yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang diatasnya kini berdiri Pasar Panorama, Terminal Lembang, serta Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU).

Pada tiga tahun lalu (2023) melalui tim kuasa hukumnya, Ronie Noma menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut lahan yang digunakan ketiga fasilitas tersebut merupakan eks Eigendom Adiwarta adalah keliru dan tidak benar.

Baca juga: Wagub Jabar Luncurkan Poskestren, Tumbuhkan Perilaku Hidup Sehat Warga Pesantren

Ia bahkan menyatakan SK Gubernur Jabar Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 terkait penggunaan lahan Eigendom eks Adiwarta, merupakan sebuah pembohongan publik dan merusak tatanan yang sebenarnya.

“Sepengetahuan saya yang pernah melakukan penelitian di Balai Harta Pustaka (BHP), disana tidak pernah tercantum nama ex. Eig gendom Adiwarta atau Eig gendom atasnama Adiwarta di Provinsi Jawa Barat khususnya di Lembang, tidak ada,” tuturnya.

Menurutnya saat itu, Eigendom eks Adiwarta yang menjadi dasar pemerintah provinsi Jawa Barat mengijinkan penggunaan lahan saat itu perlu dibuktikan terlebih dahulu keberadaannya.

Baca juga: Wagub Jabar Harap Nilai Kesehatan Jadi Bagian Pembelajaran di Pesantren: Ibadah Lebih Nikmat

Dengan tidak pernah ditemukannya bukti keberadaan eks Eigendom Adiwarta, tim kuasa hukum ahli waris berpandangan jika SK Gubernur tersebut merupakan upaya sistematis yang dilakukan Direktorat Agraria kala itu untuk mengakuisisi lahan tersebut.

“Ini jelas-jelas pembodohan publik atau upaya jahat berupa perampasan hak yang diduga dilakukan Pemprov terdahulu dan Pemkab Bandung Barat sekarang,” tegasnya.

Ronie Noma yang merupakan cucu dari pasangan Pietro Antonio Ursone dan Nyonya Oerki secara otomatis telah dirugian dengan kemuncukan SK Gubernur masa lampau itu yang kii telah menjelma menjadi Pasar Panorama, terminal, dan KPSBU di Lembang itu.

Baca juga: Puluhan  Warga Terdampak Longsor di Cilacap Masih Dalam Pencarian Tim Gabungan

Dengan demikian, pihak ahli waris menuntut agar SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 itu dibatalkan. Selain itu, juga meminta agar kepemilikan lahan di tengah kota Lembang itu segera dikembalikan kepada ahli waris.

“Keinginan kami pelurusan sejarah, kalau memang di lembang itu ada pemilik yang sah, kembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, SK Gubernur terkait ijin penggunaan lahan di Lembang itu diterbitkan pada 1970, sedangkan pembangunan Pasar Panorama dilakukan setelah Kabupaten Bandung Barat terpisah dari Kabupaten Bandung pada 2007.

Baca juga: Anggota Polisi Alami Luka Akibat Pelaku Narkoba Provokasi Warga

Kit persoalan tersebtu kembali muncul ke permukaan, ahli waris berharap Gubernur dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang terjadi, yakni terhadap peerbitan SK Nomor 255/B.XII/KTT/Pem/SK/1970 yang diaggap telah merugikan pihaknya.

“Kalau ada eks Eigendom Adiwarta, artinya ada Eigendom aslinya kan? Kalau tidak ada pembuktian, itu artinya patut diduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebarkan kebohongan berdasarkan SK itu,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *