Kota Cimahi – Seorang anggota Polres Cimahi harus mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami luka akibat pengeroyokan yang dilakukan target penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra dalam keterangan persnya mengatakan, anggota yang mengalami luka tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Cimahi.
Menurut Niko, petugas mengalami luka ketika tiga tersangka mencoba menghasut dengan meneriakan kata “maling” saat hendak diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.
Baca juga: Indonesia-Australia Tuntaskan Perjanjian Kerjasama Bidang Keamanan: Hubungan Baik Tetangga
“Akhirnya dari upaya menghasut itu, terlukalah salah satu petugas kami yang sampai saat ini dirujuk ke salah satu RS di Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif,” kata Niko.
Kejadian bermula dari upaya Satnarkoba Polres Cimahi menangkap target operasi kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan JR di kawasan Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.
Anggota kepolisian mendatangi rumah JR setelah mengetahui terduga berada di lokasi. Juga diketahui terdapat sebuah tempat yang digunakan JR dan rekan-rekan satu komunitas motor.
Baca juga: Kisah Reporter Radio PRFM Jadi Sosok Inspiratif: Terpenting Kolaborasi dan Soliditas Tim
“Dari hasil penggeledahan didapat Sejumlah bahan narkotika, yaitu sabu dan alat penghisap (bong), kemudian ada beberapa obat yang di dalam didalam kemasannya ada pemesan namanya adalah tersangka JR,” jelas Niko.
Dugaan yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba semakin kuat setelah dibuktikan dengan hasil tes urine tersangka.
Sementara yang menyebabkan seorang petugas terluka kata Kapolres, adalah karena saat penggerebakan dilakukan, JR bersama rekannya RR dan AF panik dan berteriak “maling” untuk menghasut sejumlah warga.
Baca juga: Ketum IJTI Bicara Tantangan Besar Industri Televisi di Simpang Jalan
“Sampai akhirnya JR mencoba menyelinap ke dapur dena membawa gergaji besi. Kemudian tersangka RR menyelinap ke belakang rumah dengan membawa balok, kemudian AF menyelinap ke dapur mengambil pisau. Dari upaya menghasut itu terluka lah salah satu petugas kami,” jelas Niko.
Saat itu, lanjut Niko, para tersangka yang salah satunya merupakan anak di bawah umur sempat melarikan diri. Namun dalam waktu kurang dari satu jam, ketiganya berhasil diamankan di Kecamatan Ngamprah, ketika hendak melarikan diri lebih jauh.
“Tiga pelaku melakukan perbuatan Pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 212 dan 214 karena melawan petugas, serta pasal 160 KUHPidana yaitu menghasut, baik secara lisan maupun tertulis dengan hukuman pidana selama-lamanya 9 tahun,” ujarnya.***(BS)































