Kota Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) cimahi saat ini menghadapi tantangan cukup berat terkait pengelolaan sampah, menyusul pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Sebelumnya, pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6174/PBLS.04/DLH yang terbit beberapa waktu lalu.
Menyikapi SE tersebut, Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan upaya untuk bisa mengelola produksi sampah yang mencapai ratusan ton per harinya.
Baca juga: Macan Tutul Diamankan di Hotel Anugerah, Satwa yang Kabur dari Lembang Park and Zoo?
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), DLH Kota Cimahi Arman Haryadi menuturkan, saat ini terdapat timbunan sampah sebanyak 231 ton setiap hari.
“Dari 231 ton per hari ini sudah kita olah 100-130 ton. Kita olah dengan berbagai cara, dan yang kita buang ke ke Sarimukti 100-130 ton per hari,” tutur Arman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut Arman menjelaskan soal pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti seperti yang dimaksud dalam SE tersebut, yakni perubahan pada jumlah sampah yang diangkut sebelumnya dalam ukuran ritase, kini menjadi ukuran bobot (kilogram).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pelaku Curanmor, Tersangka Akui Cetak 60 STNK Palsu
Padahal menurut Arman, dalam hitungan ritase pun sebelumnya juga telah diatur pengurangan pengiriman sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti, dari semula 34 rit menjadi 17 rit.
“Pada waktu itu, arahan dari Pak Sekda untuk Kota Cimahi dari 34 rit per hari dibatasi menjadi kurang lebih 17 rit. Ternyata kurang lebih awal September ada kebijakan baru bahwa yang tadinya rit diubah menjadi kilogram,” jelasnya.
Dengan demikian, pembatasan jumlah sampah yang bisa diangkut Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti semakin sedikit. Hal tersebut menjadi tantangan bagi kota dengan tiga kecamatan itu untuk bisa mengelola sampah yang tidak terangkut.
Baca juga: Tak Hanya Lembur Pakuan, Mulai Hari Ini KDM Buka Layanan Aduan di Gedung Sate
Diakui Arman, pihaknya saat ini selalu mendapat informasi yang mengingatkan jumlah kuota yang terpakai serta sisa kuota Kota Cimahi untuk dapat membuang sampah ke TPA yang terletak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
“Kalau kuotanya masih banyak tentu masih kita buang lancar, tapi begitu kuotanya sudah tinggal sedikit, akhirnya kita berhitung jangan sampai truk kita sudah sampai sana harus balik lagi,” imbuhnya.
Arman menjelaskan, solusi yang bsa dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan mengintegrasikan lima unsur yang terlibat dalam persoalan sampah. Kelima unsur tersebut diantaranya kelembagaan, regulasi, pembiayaan, tenaga operasional, serta partisipasi masyarakat.
Baca juga: Hadiri HUT ke-80 TNI, Dedi Mulyadi: Keutuhan Negara Akan Terbangun Saat TNI-Rakyat Manunggal
“Kelembagaan di Kota Cimahi alhamdulillah sudah dipisah, ada UPTD Pelayanan Persampahan sebagai operatornya, kemudian ada Bidang PSLB3 sebagai regulatornya,” jelasnya.
Diakui Arman, pemisahan dalam kelembagaan dimaksud, bertujuan meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan sampah, dibanding dengan daerah yang tidak memiliki UPTD.
Sementara pelibatan masyarakat menurutnya, berlaku kebiasaan baru. Jika sebelumnya masyaraat memperlakukan sampah dengan mengumpulkan, buang, lalu diangkut, kini menjadi kumpul, diolah, kemudian dibuang residunya ke TPA Sarimukti.***(Heryana)