Polresta Bandung Ringkus Komplotan Pembobolan Outlet Gadai Elektronik Hingga Lampung Selatan

Bandung Raya296 Dilihat

Kabupaten Bandung – Enam terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Katapang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono dalam konferesi pers yang di gelar di Mapolresta pada Rabu (15/10/2025.

Kapolresta menjelaskan, keenam terduga pelaku curat diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda, usai mereka diduga membobol sebuah gerai gadai elektronik di jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jumat, 26 September pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Gandeng NGO Internasional, Pemkot Cimahi Bekali Pelajar Pemahaman Hak Asasi Manusia

Peristiwa Pembobolan outlet gadai elektonik diketahui oleh Randy, salah satu pegawai gerai tersebut pada pagi hari, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Katapang.

“Setelah menerima laporan, Polsek Katapang bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP. Setelah itu, mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Aldi.

Tersangka pertama bernama Ridwan berhasil diamankan tim gabungan pada 6 Oktober 2025. Ridwan merupakan seorang pekerja di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung itu, mengaku melakukan curat bersama tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Tinjau Keracuanan Massal, Bupati Bandung Barat: Evaluasi MBG Harus Lebih Ketat

Dari pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lain bernama Alan, Gilang, dan Tedi pada 7 Oktber 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan Asep yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian para pelaku.

“Saat diamankan juga ditemukan barang bukti 9 handphone dan dua unit kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian. Para tersangka mengaku barang hasil pencurian dijual ke Provinsi Lampung,” ungkap Kapolresta.

Berbekal pengakuan tersebut, tim kata Aldi, bergerak menuju Lampung dan berhasil menciduk Supriyono yang telah membeli barang-barang hasil kejahatan para tersangka yang diamankan sebelumnya.

Baca juga: Selain SMPN 1 Cisarua, Berikut Daftar Sekolah Penerima dari Total 3.642 Porsi MBG 

“Sebelum kejadian, pelaku sudah merencanakan di kontrakan Alan di Blok Aci, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Yang pertama ke TKP adalah Alan dan Tedi mencari sasaran. Jadi targetnya itu acak. Sebelumnya mereka membongkar toko kelontong mengambil rokok,” imbuhnya.

Kini para pelaku pembbolan yang merugikan gerai gadai elektronik hingga Rp153 juta, bersiap menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan bagi para penadah, ancaman penjara 4 tahun menanti mereka.

“Untuk diketahui, Alan dan Asep merupakan residivis. Asep resdivis narkotika, kalau Alan residivis kasus pencurian,” pungkas Kapolresta Bandung.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *