Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Termasuk Pasutri Siap Edarkan 3,7 Kilogram Ganja

Bandung Raya19 Dilihat

Kota Cimahi – Pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan akibat kepemilikan 3,7 kilogram ganja siap edar merupakan salah satu dari 34 kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Cimai dalam dua pekan terakhir.

Pasutri pemilik ganja tersebut berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya mengemas ganja dalam kota berlabel pengobatan herbal.

“Alhamdulilah berhasil diamankan sebelum diberangkatkan armada bus dari Aceh menuju ke Bandung, jadi belum sempat tersebar,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Sensasi Menikmati Kuliner Otentik Khas Sunda di Bumi Sadayana, Gratisannya Melimpah!

Kasus pasutri tersebut dikatakan Niko, juga merupakan salah satu dari empat kasus paling menonjol yang diungkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam dua minggu terakhir.

Tiga kasus menonjol lainnya berkaitan dengan pembuatan dan pengedaran tembakau sintetis. Diantaranya kasus yang diungkap di Citeureup, Cimahi Utara dengan dua tersangka berinisaial IAS dan MSA.

Kedua saudara sepupu tersebut mendapatkan bahan tembakau sintetis dengan membelinya dari akun instagram. Keduanya kemudain meracik dan mengedarkannya dengan harga Rp50.000 per 0,5 gram, hingga kemasan 2 gram yang dijual seharga Rp175.000.

Baca juga: Libas Bangkok United 2-0, Persib Bandung Dekati Puncak Klasemen Grup G

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual di akun instagram tempat tersangka membeli bahan yang mereka racik. Pengedaran IAS dan MSA lakukan sejak Juni 2025,” lanjut Niko.

Kasus menonjol ketga juga masih terkait pembuatan dan pengedaran tembaka sintetis yang kali ini dilakukan oleh tersangka ABS, NMRF, dan ALR. Salah satu diantaranya merupakan pelajar kelas XII di salah satu sekolah di Kota Cimahi.

Dari tangan ketiganya, polisi turut mengamankan beberapa ratus gram tembakau sintetis, termasuk peredaran yang diperankan oleh pelajar tersebut di 20 titik dan menjualnya kepada ALR.

Baca juga: Bahayakan Pengendara Lain, Pemotor Stop Bus di Ciwidey Ditindak Polisi

“Si pelajar ini mempunyai tugas diberikan sinte siap jadi untuk ditempelkan di kurang lebih 20 titik dan menjualnya kepada ALR, yang oleh ALR dijual kembali kepada konsumennya,” ungkap Kapolres Cimahi.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka memperoleh ilmu mracik tembakau sintetis dari sosial media YouTube, hingga ketiganya meraup keuntungan masig-masing Rp24 juta.

“Ketiga, kasus home industry dengan tersangka FAN. Diamankan di Cipageran atas kepemilikan 50 gram sinte (tebakau sintetis) yang ia dapatkan dari instagram @mister.noir. Hasil produksi diedarkan kembali di wilayah Kota Cimahi,” imbuhnya.

Baca juga: Pendapatan Daerah Berkurang, Bupati Bandung Singgung Potensi Hapus Program di 2026

Berdasarkan data yang dibeberkannya, AKBP Niko menyebut jajaran Satnarkoba Polrs Cimahi dalam dua pekan terakhir mengungkap 34 kasus serta mengamankan 41 tersangka di dalamnya.

Dari puluhan kasus tersebut, 8 diantaranya kasus sabu dengan 8 tersangka, 7 kasus ganja dengan 8 tersangka, 12 kasus tembakau sintetis dengan 16 tersangka, 1 kasus psikotropikan dengan 1 tersangka, serta 6 kasus OKT (Obat Keras Tertentu) dengan 8 tersangka.

Semantara brang bukti yang berhasil diamankan dari 34 kasus tersebut diantaranya 38,81 gram sabu, 4.603 gram ganja, 938 gram tembakau sintetis, 4,46 bibit sinte cair, 5 butir ekstasi, 74 butir psikotropikan, serta 3.254 butir OKT.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Agama Kota Cimahi Musnahkan Ratusan Blanko Akta Cerai

“OKT yang berhasil diamankan dari Januari sampai bulan ini Polrs Cimahi amankan 3.443 butir yang jika dirupiahkan mencapai Rp750 juta dan berhasil mengamankan 10.000 jiwa,” kata Niko.

Para tersangka kini masih dalam proses di kepolisian. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, atau maksimal hingga 20 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *