Kota Cimahi – Misteri kematian wanita paruh baya berinisial TK (56), warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya terungkap setelah tim penyidik mengamankan seorang pria berinisial WS (30).
Petugas Satreskrim Polres Cimahi menangkap WS di sebuah hotel di wilayah Kota Cimahi pada Sabtu (25/10/2025), ketika hendak melarikan diri usai diduga menghabisi nyawa TK.
Namun, dalam upaya penangkapan tersebut petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena dianggap sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasus berawal dari ditemukannya jenazah TK pada Senin (20/10/2025) pagi di dalam rumah. Polisi mendapat laporan penemuan jenazah dari warga yang merasa curiga dengan kematian korban.
“Kurang dari 7 hari Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tersangaka bersama barang bukti di tangan tersangka,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Dari proses penyelidikan, diketahui sejumlah barang milik korban hilang. Barang-barang tersebut, kata Niko, justru menjadi petunjuk bagi pihaknya hingga dapat dsisimpulkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Santriwati Korban Longsor Rongga Dimakamkan Hari Ini, BPBD Lakukan Asesmen
Lebih lanjut Kapolres Cimahi menjelaskan kronologi kejadian hingga korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, yang sekaligus dijadikan usaha rental PS (Play Station) itu.
“Ada beberapa barang milik korban yang hilang yang itu menjadi petunjuk awal dari penyidik. Diantaranya ada gelang emas, cincin, perhiasan lain seperti kalung, dan uang Rp5 juta kami amankan dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka menghabisi nyawa korban dengan alasan sakit hati atas ucapan korban yang menyebut kondisi keuangan tersangka minim, padahal tersangka dan istrinya sama-sama memiliki pekerjaan.
Baca juga: Petugas Gabungan Lakukan Razia Lapas Cianjur, Barang Non-Narkotika Dimusnahkan
“Pertama, tersangka merasa sakit hati karena sempat meminjam uang kepada korban namun ditolak dengan pikiran korban bahwa tersangka dan istrinya bekerja, harusnya sudah dalam ekonomi yang cukup,” jelasnya.
Kejadian kedua pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka mengaku kembali sakit hati ketika membeli rokok dan kopi kepada korban dengan sisa uang di dompet hanya Rp20 ribu.
Ucapan korban yang diangkap menyakitkan tersangka itu pun terulang dan menyebabkan WS naik pitam, hingga nekat memukul bagian belakang korban dengan palu saat sedang menyapu.
Baca juga: Tak Hanya Prestasi Akademik, Edukatif Indonesia Bagikan Ragam Kisah Inspiratif Pelajar
“Saat korban akan berteriak, oleh tersangka kemudian dipiting dan dicekik menggunakan tangan kanan selama sekira 3 menit, menyebabkan korban lemas dan menghembuskan nafas terakhirya,” kata Kapolres.
Niko melanjutkan, aksi pencurian dilakukan tersangka setelah korbannya terkapar. WS mengambil perhiasan milik korban di ruangan lain, sedangkan uang tunai Rp5 juta diambil pelaku dari kantong korban.
“Bahwa kejadian di Kelurahan Utama, terkait dengan penerapan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meningal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***(BS)

























