BNN Kota Cimahi Persempit Ruang Peredaran Obat Keras Ilegal Lewat Operasi Gabungan

Bandung Raya249 Dilihat

Kota Cimahi – Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra mengungkap masih maraknya peredaran obat keras tertentu di wilayah Bandung Raya saat melakukan razia di Kota Cimahi, Kamis (16/10/2025).

Dalam razia tersebut, BNN Kota Cimahi melibatkan sejumlah unsur seperti Polres Cimahi, Kodim 0609, Satpol PP, hingga Dinas Sosial Kota Cimahi.

Razia yang disebut dengan operasi gabungan itu menyasar sejumlah titik di Kota Cimahi yang dianggap rawan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Baca juga: Polresta Bandung Ringkus Komplotan Pembobolan Outlet Gadai Elektronik Hingga Lampung Selatan

Salah satu kawasan yang tak luput dari sasaran petugas gabungan, adalah jalan Sentral di Kelurahan Cibabat dan kawasan Cigugur Tengah.

Melalui penyisiran, petugas mendapati seorang warga di Kelurahan Cibabat yang positif mengunakan salah satu jenis OKT, yakni Tramadol.

Dalam operasi tersebut, para petugas mengendus adanya peredaran OKT ilegal yang dimungkinkan terhubung dengan jaringan dari luar daerah.

Baca juga: Gandeng NGO Internasional, Pemkot Cimahi Bekali Pelajar Pemahaman Hak Asasi Manusia

“Mereka itu punya grup WhatsApp, isinya jaringan mereka. Begitu ada razia, langsung tutup semua. Kadang dua-tiga hari kemudian buka lagi,” kata Yulius Amra saat razia.

Layaknya sebuah jaringan, mereka mengedarkan OKT ilegal ke berbagai daerah di aglomerasi Bandung Raya. Mereka yang terlibat di dalamnya bahkan berasal dari luar daerah.

Pihaknya mengaku pernah menemukan jaringan yang melibatkan oknum warga Aceh yang sengaja mengedarkan OKT di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Baca juga: Tinjau Keracuanan Massal, Bupati Bandung Barat: Evaluasi MBG Harus Lebih Ketat

Atas situasi yang terjadi, BNN Kota Cimahi berencana menyusun langka strategis sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran OKT di wilayah kerjanya.

Melalu rapat khusus dengan Wali Kota cimahi yang direncanakannya, Yulius berharap berbagai pihak dapat bersinergi kuat dalam memberantas predaran OKT.

Modus peredaran yang dilakukan para pelaku kerap mengikuti perkembagan. Jika sebelumnya dilakukan konvensional, kini peredaran berlangsung secara online, termasuk proses transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Selain SMPN 1 Cisarua, Berikut Daftar Sekolah Penerima dari Total 3.642 Porsi MBG 

Yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran OKT, yakni mereka yang berusia remaja dan usia produktif antara 18-30 tahun.

“Umumnya mereka menggunakan Sinte, Sabu, Ganja, dan obat-obatan keras,” terangnya.

BNN Kota Cimahi berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran OKT di wilayahnya, dengan memberikan laporan ketika terindikasi adanya kegiatan mencurigakan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *