Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal: Rugikan Masyarakat dan Negara

Jawa Barat37 Dilihat

Bandung Barat – Jutaan batang rokok ilegal kembali dimusnahkan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).

Pemusnahan rokok ilegal disebut Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan sebagai bukti komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi Community Protector dengan tegas.

Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan diketahui publik itu juga merupakan komitmen Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara transparan.

Baca juga: Sekda Jabar Sebut Nilai Program Strategis Nasional di Daerah Lebihi TKD: Optimalkan Pembangunan

“Hari ini kita menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 6,8 batang, ada 37.000 mililiter rokok elektrik, kemudian minuman mengandung etil alkohol sebanyak 360 botol, dan pita cukai yang salah peruntukan,” ungkap Finari di sela-sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Ia melanjutkan, nilai seluruh rokok dan barang ilegal lainnya yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil penindakan pada 1 April-31 Juli 2025 dengan nilai mencapai Rp10 miliar, sementara total kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Dijelaskan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, modus peredaran rokok ilegal di Jawa Barat umumnya dilakukan dengan pegangkutan menggunakan truk dan kendaraan pribadi.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ingatkan Pembangunan Nasional di Pundak Pemuda Indonesia

Sementara pemasaran rokok ilegal, kata Finari, juga bisa dilakukan secara daring melalui marketplace. Selain itu, pengedar juga menjualnya di tingkat pengecer seperti toko dan warung yang semakin marak dalam tiga tahun terakhir.

Dari data yang dimiliki Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, selama kurun waktu tersebut peredaran rokok ilegal secara kuantitas cenderung mengalami peningatan setiap tahunnya.

“Tahun 2023 kita berhasil menindak rokok ilegal di Jawa Barat ini sejumlah 59 juta batang, kemudian 2024 meningkat menjadi 62 juta batang. Dan per hari ini kita sudah menindak sejumlah 80 juta batang rokok ilegal,” bebernya.

Baca juga: Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Cimahi Selatan Terungkap, Tersangka Ditembak Polisi

Secara kolaboratif bersama Pemprov Jabar dan unsur lainnya, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan tak hanya represif, pihaknya kerap melakuan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBHCHT).

“Sinergi dari pemerintah, Pemda, khususnya Satpol PP menjadi satu yang tdak bisa ditawar karena untuk menindak itu butuh kekuatan,” tegas Finari.

Kepada awak media, Finari kembali mengingatkan masyarakat bahwa dengan membeli rokok ilegal berarti tidak membayar cukai sebagai penerimaan negara yang akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pastikan Warga Terhindar Banjir Susulan, BPBD Kabupaten Bandung Lakukan Monitoring Wilayah Dayeuhkolot

Salah satu fungsi dari Bea dan Cukai itu sendiri, kata Finari adalah menjaga nilai cukai dari rokok untuk dapat masuk ke negara sebagaimana mestinya.

Disinggung terkait asal rokok ilegal yang beredar saat ini, Finari menyebut hal itu bukan dari Jawa Barat.Ia bahkanmengtakan belum menemukan produsen rokok ilegal di Jawa Barat.

“Jawa Barat ini tempat perlintasan dan pemasaran, dan rokoknya itu kebanyakan berasal dari Madura, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berbagai industrinya rokok di Jawa Barat memang ada, tetapi yang ilegal belum kami temukan,” ujarnya.

Baca juga: Santriwati Korban Longsor Rongga Dimakamkan Hari Ini, BPBD Lakukan Asesmen

Ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan, merugikan negara, serta berdampak huum bagi pelakunya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017, setiap orang yang menawarkan, menjual, dan mengedarkan bisa dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun, atau denda cukai senilai dua kali dari nilai cukai itu sendiri, dan paling banyak 10 kali,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *