Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Pengendara di Bandung Barat

Bandung Raya68 Dilihat

Bandung Barat – Nasib kurang beruntung dialami Denda Riswanda yang mendapat penganiyaan dari tiga orang tak dikenal saat melintas di jalan raya Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (7/9/2025).

Saat meluncur mengendarai mobilnya pukul 18.30 WIB, tiba-tiba sebuah sepeda motor yang dikendarai secara ugal-ugalan datang dari belakang. Aksi tiga orang di atas sepeda meotor tersebut membuat mobil korban tersenggol.

Korban menegur ketiga orng berinisial RAH, SPS, dan MR. Namun ketiga pemotor itu justru tak terima dengan teguran korban hingga terjadi percekcokan.

Baca juga: Hingga Senin Malam Pasien Keracunan Diduga Konsumsi MBG Cipongkor Datangi RS Cililin

“Korban menegur dan ketiga tersangka tidak terima hingga sempat terjadi keributan dan dipisahkan oleh warga. Setelah dilerai, korban menlanjutkan perjalanan. Namun tersangka mengejar dan memberhentikan kendaraan korban,” ungkapKasat Reskri Polres Cimahi AKP Dimas Chris, Senin (22/9/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi itu, Dimas menjelaskan, bahwa setelah mengejar korban dengan sepeda motornya, ketiga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

Setidaknya setiap pelaku memukul sebanyak tiga kali yang mengarah kepala korban. Dengan demikian korban menerima sedikitnya sembilan kali pukulan saat kejadian. Hal itu diketahui dari dari hasil visum korban.

Baca juga: Mendikdasmen Tegaskan Guru Miliki Tugas Berikan Bimbingan Konseling

“Hasil penyelidikan dan semua keterangan yang kita kumpulkan, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi dibantu Tim Gabungan Ditressiber Polda Jabar, dan Polsek Cililin melakukan pengejaran terhadap tersangka,” imbuhnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) dini hari pukul 12.30 WIB di wilayah tak jauh dari lokasi peristiwa pemukulan.

Kendati tak menyebutkan nama, para tersangka yang sudah dewasa tersebut menurut Dimas juga diketahui terafiliasi dengan salah satu geng motor di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Kunjungi Sekolah di Cimahi, Mendikdasmen Saksikan Distribusi dan Pemanfaatan Interactive Flat Panel

“Pasal yang disangkakan penyidik adalah Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pugkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *