DLH Sidak SPBU Lembang Terduga Pencemaran Sumur Warga, Petugas Sebut Verifikasi Aduan

Bandung Raya21 Dilihat

Bandung Barat – Kasus dugaan pencemaran sejumlah sumur yang menjadi sumber air bersih warga di Kampung Pamecelan RT 02 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir.

Kali ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB melakukan sidak ke SPBU 34-40318 pada Selasa (9/9/2025) yang diduga sebagai penyebab tercemarnya sumur sebagai sumber air bersih masyarakat sekitar.

Kepada awak media, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH KBB, Adi Setyo Wibowo menuturkan, pihaknya hari itu melakukan verifikasi atas pengaduan adanya dugaan kebocoran BBM dari SPBU tersebut.

Baca juga: Hadiri Pisah Sambut Dandim 0624, Bupati Bandung Siapkan Anggaran Rp10 Miliar untuk TMMD

“Hari ini pun kami melakukan kegiatan pengambilan sampel di titik yang diduga terjadinya pencemaran. Ada dua titik, yaitu di dekat SPBU, kemudian di sekitar 200 meter dari area terdampak langsung (warga),” kata Adi.

petugas DLH dan sejumlah awak media juga disebut Adi mencium bau seperti BBM dari air yang diambil dari sumur yang diduga tercemar.

Atas kondisi tersebut, pihaknya kata Adi akan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap SPBU yang berlokasi di jalan Kolonel Masturi itu.

Baca juga: Ratusan Siswa SMP Kota Cimahi Ikuti Pendidikan Karakter di Barak TNI

“DLH akan berkoordinasi dengan Pertamina tindaklanjutnya akan seperti apa. Apakah kami akan melakukan penutupan sementara sampai selesai perbaikan atau bagaimana,” imbuhnya.

Namun ia menegaskan, terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa kegiatan pencemaran harus dilakukan pemulihan oleh pihak pengusaha.

Tindakan selanjutnya, Adi bilang harus menunggu hasil uji laboratorium, setidaknya hingga 14 hari ke depan. Setelah itu, DLH melalui Pengendali Lingkungan akan membeberkan secara terperinci terkait ada atau tidaknya pencemaran.

Baca juga: Ini Sebab Menko Polkam dan Menpora Hasil Reshuffle Tak Hadir dalam Pelantikan

“Kalau dia terbukti melakukan pencemaran, kita akan lakukan sanksi administrasi seperti denda sesuai Permen 14 tahun 2024 dikenakan denda membayar ganti rugi atau melakukan pemulihan daerah yang tercemar,” jelasnya.

Disinggung soal adanya potensi pelanggaran administrasi yag dilakukan SPBU tersebut, Adi menjelaskan hasil pemeriksaan pihaknya memastikan seluruh perijinan telah dikantongi pengusaha SPBU tersebut secara lengkap.

Hanya saja, DLH KBB menemukan bahwa sejak 2011 tak pernah ada laporan dari pihak SPBU sebagai bukti pemantauan lingkungan yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan, sesuai rekomendasi kantor Lingkungan Hidup.

Baca juga: Tokoh Pemuda Cimahi Ini Soroti Anggota DPRD Kantongi Puluhan Juta Per Bulan

“Secara perijinan SPBU ini lengkap, UKL, UPL 2011. Hanya kami melihat dari 2011 data-data kami di kantor juga tidak adanya pelaporan sesuai denan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Lingkungan Hidup waktu itu,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, laporan wajib itu bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi “Simpel” yang akan diketahui langsung oleh kementerian lingkungan hidup hingga Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi dan Kabupaten /kota.

Sementara itu, bersamaan dengan sidak yang dilakukan DLH Bandung Barat, petugas dari laboratorium Tirta Wening Kota Bandung mengambil sampel air dari tiga sumur warga dan mengujinya dengan PH meter.

Baca juga: Prabowo Lantik Tiga Menteri Hasil Reshuffle, Termasuk Pengganti Sri Mulyani

Dari pengecekkan itu diketahui sampel air menunjukkaan kandungan PH 5,78-5,94. Sedangkan berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, ambang batas PH harus berada antara 6,5-8,5.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *