Polresta Bandung-FKUB Kabupaten Bandung Sepakati Sinergitas Jaga Keharmonisan Umat Beragama

Bandung Raya138 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyampaikan apresiasi kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung yang dianggap telah merawat keharmonisan antar umat beragama.

Apresiasi disampaikan Aldi Subartono saat menerima audiensi Ketua bersama sejumlah jajaran pengurus FKUB Kabupaten Bandung di Mapolresta Bandung, Selas (26/8/2025).

FKUB kata Aldi Subartono, menjadi garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan keagamaan di masyarakat. Sehingga keberadaan dan fungsinya sangat krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kota Bandung PAW Periode 2024–2029 Resmi Dilantik

“Polresta Bandung tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kapolresta.

Audiensi FKUB Kabupaten Bandung dengan Kapolresta Bandung yang berlangsung hangat itu juga dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Ketua FKUB Kabupaten Bandung Drs. H. Eri Ridwan Latif, M.Ag.

Turut didampingi Wakil Ketua FKUB Kabupaten Bandung H. Dindin Solahudin, KH. Achmad Sobari,dan H. Harry Yuniardi. Tampak hadir juga Sekretaris Ahmad Fathoni Syarip Husen dan Bidang Hukum KH. Asep Abdul Aziz.

Baca juga: Bupati Bandung Siapkan Anggaran Khusus Biayai Puluhan Pendamping Koperasi Merah Putih

Dalam menjaga kondusivitas wilayah, lanjut Aldi, kepolisian berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan FKUB, terutama dalam menyelesaikan permasalahan keagamaan.

“Tujuannya satu, agar Kabupaten Bandung tetap aman, damai, dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang sesuai keyakinannya masing-masing,” tambahnya.

Komitmen tersebut juga disambut baik oleh FKUB melalui ketuanya, H. Eri Ridwan Latif dengan mengatakan bahwa FKUB menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis kepolisian dalam menjaga persatuan.

Baca juga: Sebut Tak Jelas Penaggungjawab, Ketum KSPSI Larang Buruh Ikut Aksi Demo 25 Agustus

Ia meyakini kolaborasi yang terjadi diantara keduanya akan mampu memperkuat berbagai upaya penyelesaian berbagai permasalahan keagamaan yang berpotensi muncul dan menganggu kondusivitas.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *