Pemkot Cimahi Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Bandung Raya40 Dilihat

Kota Cimahi – Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kota Cimahi kembali ditekankan oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memberikan sambutan salam apel Penerapan Jam Malam san Satgas Anti Premanisme, yang digelar Pemkot Cimahi di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu (13/8/2025) malam.

Dalam apel yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kota Cimahi, Wali Kota Ngatiyana menyebut jika hal itu merupakan upaya pihaknya dalam merapkan Jam malam bagi pelajar serta kembali meningkatkan dungsi Satgas Anti Premanisme di Kota Cimahi.

Cimahi menurutnya sebagai rumah bersama yang harus secara bersama-sama dan penuh rasa tanggung jawab melakukan berbagai upaya agar tetap dalam kondisi aman dan nyaman bagi para penghuninya.

Baca juga: Heboh Video ‘Jessica Radcliffe Diserang Orca’, Begini Fakta Sebenarnya

“Kota Cimahi adalah rumah kita bersama. Oleh karenanya, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dinkota ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Ngatiyana.

Penerapan jam malam bagi pelajar dijelaskan Wali Kota berdasarkan pada pemikiran bahwa para pelajar atau anak-anak usia sekolah adalah aset berharga yang menjadi generasi penerus masa depan Kota Cimahi.

Di sisi lain, dirinya menilai kini banyak aktivitas yang dilakukan pada malam hari dengan melibatkan anak-anak sekolah, serra maraknya aksi premanisme yang berdampak pada gangguan keamanan sebagai sebuah kondisi yang tidak boleh diabaikan.

Baca juga: Buntut Kasus Tembak Tiga Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

“Atas dasar itulah penerapan jam malam bagi peserta didik adalah sebuah langkah preventif dan protektif yang perlu ditempuh untuk menanggulangi segala potensi permasalahan yang mungkin muncul dari aktivitas malam,” jelasnya.

Namun, dalam sambutannya itu, Wali Kota menegaskan bahwa penerapan jam malam tidak berarti sebagai sebuah tindakan yang membatasi kebebasan masyarakat. Tetapi merupakan langkah protektif, sekaligus pengingat pentingnya mengatur waktu demi kesehatan dan keselamatan warga.

“Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, melainkan untuk melindungi dan memastikan bahwa waktu malam digunakan untuk beristirahat, belajar, dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus menghindarkan diri dari aktivitas yang dapat merugikan.

Baca juga: Ketika Negara Nepal Belajar Pertanahan dan Tata Ruang ke Kementerian ATR/BPN

Melalui kebijakan tersebut, dirinya berharap kumlah kenakalan remaja di daerah yang dipimpinnya itu dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan di wilayah Kota Cimahi yang kondusif.

Tekait pemberantasan premanisme, Pemkot Cimahi telah membentuk Satgas Anti Premanisme pada 26 Maret 2025 lalu. Halmitu sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal yang sama.

“Kami berharap keberadaan satgas tak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal, tetapi dapat membantu Pemerintah Kota Cimahi dan Aparat Penegak Hukum secara nyata dalam meminimalisir tindak pidana yang bersumber dari premanisme,” imbuhnya.

Baca juga: Hendry Ch Bangun Tegaskan Plt Tetap Sah dan Dorong Rekonsiliasi Demi Sukseskan Kongres PWI

Malam itu, Wali Kota Ngatiyana meminta Satgas Anti Premanisme dan seluruh pihak yang terlibat untuk konsisten melaksanakan tugasnya. Terlebih di bulan Agustus yang menurutnya akan diwarnai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Dalam apel tampak hadir Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Dandim 0609/Cimahi, Kapolres Cimahi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, serta seluruh kepala OPD Cimahi dan pasukan dari masing-masing instansi.

Usai pelaksanaan apel, Wali Kota melepas sejumlah petugas patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk menyisir sejumlah tempat yang berpotensi menjadi tempat nongkrong para pelajar dan anak-anak usia sekolah.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *