Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sambut Positif Pemberian Amnesti oleh Prabowo

Nasional49 Dilihat

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui persetujuan DPR RI.

Amnesti didapatkan Hasto Krstianto setelah sebelumnya Presiden Prabowo menyurati DPR untuk meminta persetujuan. Akhirnya, melalui rapat konsultasi pada Kamis (31/7/2025) malam, amnesti pun disetujui DPR.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang dinilainya sebagai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan meredakan ketegangan hukum.

Baca juga: DPR Setuju Presiden Berikan Abolisi Bagi Eks Mendag Tom Lembong

“Kami menghargai serta mengapresiasi hak prerogatif dari Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada mas Hasto,” ujar Ronny.

Diungkapkan Ronny, perkara yang dialami kliennya itu sarat dengan nuansa politis dan bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Menurutnya, terdapat kepentingan politik tertentu yang memengaruhi arah penanganan kasus Hasto.

Ia menegaskan pentingnya menghentikan praktik-praktik kriminalisasi bermotif politik, agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban atas kepentingan kekuasaan atau persaingan politik yang tidak sehat.

Baca juga: Usai Munculkan Kegaduhan, PPATK Buka Kembali Pemblokiran Rekening Nganggur

“Sejak tahun lalu, pada awal kasus ini muncul, kami sudah menduga bahwa kasus ini memang sangat kental dengan motif politik. Dan Mas Hasto serta siapapun warga negara republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi apapun,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp250juta atas dugaan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Selain itu, majelis hakim memutuskan agar Hasto tetap menjalani masa penahanan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar sejumlah buku milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik, dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Kunjungi Sekolah Rakyat di Cimahi, Atalia Praratya: Pendidikan dengan Pendekatan Lebih Manusia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hakim menyatakan tidak sejalan dengan pendapat dan dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan tersebut.

Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepada DPR melalui surat bernomor Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025, untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Tom Lembong.

Baca juga: Film Menegangkan dan Inspiratif Captain Phillips Kini Dapat Dinikmati Gratis Via Streaming

Dalam waktu dekat, setelah disetujuinya surat tersebut oleh DPR, Prabowo mengatakan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi bagieks Mendag Tom Lembong serta amnesti agi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku menunggu terbitnya Keppres tersebut sebagai dasar pembebasan Hasto.

“Begitu KPK menerima surat Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti, maka pihak yang bersangkutan akan segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Tanak kepada awak media.***(Sunandar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *