Hari Ini PTUN Bandung Agendakan Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Jabar Soal Rombel

Jawa Barat170 Dilihat

Kota Bandung – Gugatan dari delapan organisasi praktisi pendidikan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mulai disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) hari ini, Kamis (7/8/2025).

Agenda sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Dedi mulyadi atas keputusan memperbolehkan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa itu disampaikan Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).

“Majelis hakim yang dtugaskan mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan, yaitu kamis 7 agustus 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Enrko seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Bertolak ke Bandung, Presiden Prabowo Naik Whoosh Diantara Penumpang Umum

Sidang perdana kata Enrico, beragendakan pemeriksaaan persiapan pertama, yakni sebuah tahap untuk memastikan formalitas dari gugatan yang dilayangkan para penggugat pada 31 Juli 2025 itu.

Dalam sidang tersebut dapat diketahui apakah gugatan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut telah memenuhi unsur sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara atau belum.

Gugatan dilayangkan delapan organisasi kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, atas kebijakannya memperbolehkan satu rombel diisi hingga 50 siswa. Hal tersebut memantik sejumlah praktisi sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kekurangan siswa.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Bangun Puluhan Rumah Sakit di Wilayah Terpencil Indonesia

Kebijakan rombel 50 siswa dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep-323/Disdik/2025 pada 26 Juni 2025. Didalamnya berisi juknis pencegahan anak putus sekolah di Jabar.

Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung tersebut diantaranya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provisi Jawa Barat, serta Badan Musyawarat Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kuningan, Kota Sukabumi, dan Garut.

“Gugatan teregistrasi dalam perkara nomor 121/G/2025/PTUN Bandung, gugatannya dijukan tangga 31 Juli 2025,” imbuh Enrico.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *