Punya Rekening Jarang Aktif Transaksi? Siap-siap Dibekukan PPATK

Nasional167 Dilihat

Jakarta – Pengumuman mengejutkan disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening bank tidak aktif atau pasif tanpa adanya aktivitas tansaksi dalam kurun waktu tertentu.

Dalam pengumuman yang disampaikan PPATK melalui unggahan di akun instagram @ppatk_indonesia, rekening bank yang tidak aktif atau disebut dengan istilah rekening dormant akan dibekukan.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis PPATK dalam pengumumannya Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Beredar Isu Kebocoran Data 4,6 Juta Warga, Begini Tanggapan Pemprov Jawa Barat

Pembekuan rekening bank dilakukan PPATK dengan dalih melindungi masyarakat serta sistem keuangan. Dalam unggahannya, PPATK juga mengaku menemukan sejumlah rekening dormant yang disalahgunakan.

Penyalahgunaan rekening dormant disebut PPATK dilakukan pada kegiatan kejahatan seperti jual beli rekening dan money laundry (tindak pidana pencucian uang).

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK lagi.

Baca juga: Wali Kota Dorong Generasi Muda Cimahi Jadi Bagian Masa Depan Pertanian Indonesia

Meski dilakukan penghentian sementara transaksi, masyarakat pemilik disebut tidak kehilangan rekeningnya. Demikian dengan dana yang tersimpan di dalamnya juga dipastikan PPATK aman dan terjaga.

Pengumuman tersebut tak ayal membuat masyarakat kaget dan merasa terganggu. Situasi tersebut tampak dari sejumlah komentar warganet yang disampaikan dalam unggahan pengumuman.

Sebagian menganggap langkah penghentian transaksi rekening dormant justru mempersulit masyarakat, kendati PPAT menyediakan formulir digital ajuan keberatan mealui sebuah tautan.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Final Piala AFF U23 Pertemukan Timnas Indonesia U23 Kontra Vietnam

Sebagai informasi, rekening dormant adalah merupakan rekening tabungan atau giro di bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu sesuai ketentuan bank. Umumnya setiap bank menerapkan jangka waktu antara 3-12 bulan.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *