Kota Cimahi – Isu pelepasan kawasan Cimindi masuk ke dalam wilayah administratif Kota Cimahi dari Kota Bandung mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan.
Menurutnya, narasi tersebut dinilai tidak pas. Ia berdalih, sebelum masuk wilayah Kota Bandung, Kawasan Cimindi memang termasuk dalam wilayah administratif Kota Cimahi.
Mengutip Tribun, Iwan Setiawan meyakini hal itu berdasarkan keputusan pemerintah pada 1976. Kala itu, lanjut Iwan, Cimahi merupakan Kota Administratif pertama di Jawa Barat.
Baca juga: Mantan Kapolresta Bandung Raih Penghargaan Siswa Terbaik Sespimti Polri
Sebelumnya, pada 1962 Cimahi merupaan sebuah wilayah dengan status Kewedanaan dengan lima wiah didalamnya, yakni Kecamatan Cimahi, Batujajar, Padalarang, Cipatat, dan Cisarua.
“Cimahi sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bandung menunjukkan perkembangan yang memiliki karakteristik perkotaan. Sehingga, yang semula berstatus kewedanaan, ditingkatkan menjadi Kota Administratif dengan PP Nomor 29 Tahun 1975, serta diresmikan pada 29 Januari 1976,” ungkapnya.
Iwan melanjutkan, sempat terjadi perubahan luas wilayah Kota Bandung. Wilayah Cibeureum di Kecamatan Cimahi Selatan, serta Kelurahan Pasirkaliki di Kecamatan Cimahi Utara, termasuk Cimindi, masuk ke dalam wilayah Kota Bandung melalui PP Nomor 16 Tahun 1987.
Baca juga: Meriah, 2.000 Orang Ikuti Cimahi Hepi Run Meriahkan HUT ke-24 Kota Cimahi
Berdasar pada sejarah tersebut, Iwan Setiawan menyebut kurang pas narasi “Kota Bandung membuka peluang melepas Wilayah Cimindi ke Kota Cimahi. Seharusnya, kata Iwan “Kota Bandung mengambalikan Cimindi ke Kota Cimahi”.
“Kalau Cimindi akhirnya menjadi bagian dari Kota Cimahi, bukan dilepas oleh Kota Bandung, tetapi dikembalikan lagi menjadi bagian dari Kota Cimahi,” jelasnya, Senin (23/6/2025).
Perluasan wilayah Kota Cimahi muncul dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian dari tokoh di Cimahi, termasuk Iwan Setiawan justru menyebut upaya yang dilakukan adalah mengembalikan batas wilayah Cimahi sesuai PP tahu 1976.***(Heryana)