SPMB 2025, DPRD Kota Cimahi: Sekolah Curang Dana BOS Hilang

Bandung Raya279 Dilihat

Kota Cimahi – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati menyampaikan pesan soal sanksi tidak cairnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang melanggar ketentuan batasan jumlah rombel (rombongan belajar).

Sanksi tersebut kata Ike Hikmawati, akan dikenakan bagi sekolah yang melebihi rombel di luar beberapa regulasi yang berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Diantara regulasi yang berkaian dengan SPMB 2025 itu yakni Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset ,dan Teknologi, serta Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Baca juga: Ketika Dedi Mulyadi Serukan Walk Out Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar

“Jika ada sekolah yang menerima siswa tidak sesuai dengan jumlah kelas dan rombongan belajar, maka BOS-nya tidak akan cair,” kata Ike saat menjadi narasumber dalam talkshow Sapawarga, Kamis (22/5/2025).

Lebih dari itu, lanjut Ike, kelebihan jumlah kelas dan rombel sekolah akan merugikan siswa itu sendiri karena tidak akan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Artinya, siswa tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai siswa dalam data nasional.

Dengan hal tersebut, politisi PKS itu berharap agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku secara nasional demi menciptakan pendidikan yang berkeadilan.

Baca juga: Bupati Bandung Ancam Copot Kepala Sekolah Pelaku Pungli pada SPMB 2025

Selain mengindarkan dari permasalahan, SPMB yang dilakukan dengan proses dan cara yang baik, menurutnya akan melahirkan generasi yang berprestasi baik.

SPMB 2025 di Kota Cimahi diakui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi Heni Suhaeni telah disiapkan pihaknya sejak akhir 2024 lalu. Berbagai kegiatan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan berbagai institusi.

“Kepanitiaan SPMB ini tak hanya dari Disdik, kami juga melibatkan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Diskominfo sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelas Heni.

Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung Lakukan Asesmen dan Kajian Bencana Longsor Nagreg Kendan

Disdukcapil menurut Heni, bekerja sama dengan pihaknya dalam hal kependudukan calon siswa. Dinas Sosial juga dilibatkan dalam menyajikan data yang berkaitan dengan bantuan sosial, termasuk DTKS dalam jalur afirmasi.

Sedangkan Diskominfo djelaskannya berperan dalam penyediaan infrastruktur seperti website yang mendukung pelaksanaan SPMB 2025 secara daring.

Heni mengatakan, Setelah Kick Off pada Rabu (14/5/2025), pendaftaran calon siswa pada SPMB 2025 akan dimulai pada 6 Juni 2025 yang akan datang.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *