Kota Cimahi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengultimatum warga yang tak melakukan pemilahan sampah dengan sanksi tegas, menyusul masih ditemukannya sampah dari masyarakat yang tak dipilah.
Padahal, pada masa pemberlakuan darurat sampah, pemerintah melalui DLH Kota Cimahi telah menerapkan aturan pemilahan sampah oleh warga melalui surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya.
Menurut Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, penerapan aturan pemilahan dimulai pada 27 April 2025. Dalam progresnya, diketahui sebanyak 80 persen warga telah melakukan pemilahan.
Melalui pemilahan tersebut, jumlah sampah yang akan diangkut ke TPA Sarimukti akan berkurang signifikan. Sementara sisanya pemilahan akan diolah dan dikelola d Kota Cimahi.
Kendati pemberlakuan aturan pemilahan sampah sudah dilakukan, nyatanya masih terlihat tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Cimahi, termasuk di jalan Gandawijaya. Untuk itu, DLH akan menerapkan sanksi tegas.
“Bagi masyarakat bakal dikenakan sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta dan penjara selama tiga bulan,” tandasnya.
Baca juga:Peringati May Day, Buruh Minta Gubernur Sumut Bangun Perumahan Layak Khusus Buruh
Seperti diketahui, pada 21-27 April 2025, Pemkot Cimahi telah mengangkut seluruh tumpukan sampah di seluruh TPS yang ada di kota tersebut. Diketahui, sebanyak 652,6 ton sampah diangkut ke TPA Sarimukti dalam kegiatan Clean up yang melibatkan 188 unit truk.
Meski pengangkutan dilakukan secara marathon dalam sepekan, pada pekan berikutnya DLH masih melakukan pengangkutan 627,368 ton sampah.***(Heryana)