Kota Cimahi – Penerimaan murid baru yang kini dinamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Cimahi, dibuka Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu (14/5/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Ngatiyana menekankan SPMB 2025 harus dilaksanakan secara transparan dan tidak ada lagi permainan yang mempersulit masyarakat.
Untuk menghindari kecurangan hal merugikan lainnya, Ngatiyana menyebut dirinya bersama unsur Forkopimda dan stakeholders telah menandatangani kesepakatan untuk mengawal berlangsungnya proses SPMB 2025 seara transparan.
Baca juga: TNI AD Segera Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Cibalong Garut
“Ini kesepakatan kita bersama agar SPMB berjalan dengan baik. Tidak ada main-main lagi, agar anak-anak kita bisa sekolah, baik di negeri maupun di swasta,”kata Ngatiyana.
Pengawasan, lanjut Wali Kota, juga dilakukan untuk mencegah praktek negatif, termasuk pungli (pungutan liar). Ia berpesan kepada Saber Pungli untuk aktif mengawasi segala bentuk pungutan di luar ketentuan selama proses SPMB berjalan.
SPMB 2025 dilaksanakan dengan empat jalur,yakni jalur Afirmasi, Domsili, Prestasi, dan Mutasi. Ngatiyana menandaskan agar seluruh jalur tersebut berjalan dengan semestinya.
Baca juga: Berikut Daftar 13 Korban Tewas dalam Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut
Disinggung terkait siswa kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri, mantan prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) itu memastikan siswa tersebut dapat memilih sekolah swasta dengan bantuan biaya SPP dari Pemerintah Kota.
“Untuk masyarakat kurang mampu bisa masuk swasta, SPP-nya ditanggung pemerintah. Kalau biaya yang lainnya insyaAllah nanti kita pikirkan,” ucapnya.
Yang menarik dari pemenrimaan murid baru tahun ini adalah adanya perubahan sistem zonasi menjadi domisili. Perbedaannya, kata Ngatyana, adalah dari cara menghitug jarak dari rumah siswa ke sekolah.
Baca juga:Peledakan Amunisi Berjalan Sempurna, Kadispenad Jelaskan Penyebab 13 Orang Tewas
“Dulu, menghitung jarak dari rumah ke sekolah itu berdasarkan jalur angkutan umum, sehingga yang jaraknya dekat bisa jadi jauh. Dengan sistem domisili ini dihitung jarak garis lurus dari rumah ke sekolah,” terangnya.
Dengan sistem domisili, menurut Ngatiyana membuat masyarakat tidak dirugikan. Terutama mereka yang tempat tinggalnya memang dekat dengan sekolah.
“Saya tekankan tadi, zonasi dihitung jarak dari rumah ke sekolah dengan jalur angkutan umum. Tapi, dengan domisili dihitung garis lurus jarak dari rumah kesekolah. Jadi, masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.***(Heryana)