Penting Diketahui, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Sulit Menolak Tawaran Gratifikasi

Nasional502 Dilihat

Jakarta – Praktik gratifikasi, masih menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masyarakat dan pihak manapun tak pernah mencoba melakukannya.

Pasalnya, praktik gratifikasi menurut KPK dapat dianggap sebagai praktik suap jika berhubungan dengan sebuah jabatan atau berlawanan dengan kewajiban.

Meski dampak buruk dari gratifikasi sudah diketahui cukup massif, namun pada prakteknya masih ada yang kebingungan dan sulit menolak gratifikasi itu sendiri dengan berbagai alasan.

Baca juga: Ratusan Desa di Kabupaten Sukabumi Selesai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Apa yang perlu dilakukan jika kita sulit menolak gratifikasi, namun tak ingin terjadi permasalahan hukum dikemudian hari?

Dalam beberapa kesempatan, KPK menyampaikan imbauan kepada
pihak manapun yang tak bisa menolak gratifikasi untuk dapat segera menyampaikan laporan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPK gratifikasi.kpk.go.id, melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online), atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca juga: Masih Bingung Bedakan UTBK dan SNBT? Begini Penjelasannya

Buruknya dampak berbagai bentuk gratifikasi menjadi catatan tersendiri KPK. Sepanjang momen Lebaran 1446 Hijriyah, KPK mencatat 660 laporan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelengara negara.

Dikutip dari unggahan KPK melalui akun media sosial resminya, ratusan laporan tersebut disampaikan oleh 121 instansi dengan nilai total mencapai Rp413.007.690.

Secara terperinci nilai tersebut terbagi dalam berbagai jenis gratifikasi, diantaranya dalam bentuk karangan bunga, makanan dan minuman mencapai Rp258.585.150, bentuk tiket perjalanan, jamuan makan, dan akomodasi sebesar Rp129.783.571.

Baca juga: Pembakar Mobil di Depok Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Tetap Berjalan, Anak Pelaku Dibantu

Jenis lainnya adalah berupa voucher, uang, dan logam mulia mencapai Rp13.708.969, dalam bentuk cendera mata dan sejenisnya senilai Rp3.182.000, serta barang lainnya dengan total Rp100 ribu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *