Pembunuh Sadis Perempuan Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Sempat Kabur ke Depok

Bandung Raya893 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang pria berinisial SF tak lagi bisa mengelak dari sangkaan Polisi bahwa telah menjadi pelaku pembunuhan seorang perempuan warga Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Terduga Pelaku SF terbilang cukup sadis dalam membunuh korbannya, yakni dengan cara memukul kepala korban menggunakan benda tumpul serta menusuk lehernya menggunakan sebuah gunting.

Hal tersebut diketahui dari hasil otopsi RS Sartika Asih yang disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi Pers, Rabu (2/4/2025).

Baca juga: Masih Jadi Magnet, Alun-alun Bandung Gaet Ribuan Wisatawan Nikmati Libur Lebaran

“Kejadian ini diketahui pada 17 Maret 2025, saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang saat ke rumahnya tercium bau busuk,” ungkap Tri Suhartanto.

Tri melanjutkan, keluarga bersama warga sekitar kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa tanpa busana, dengan sejumlah luka lebam serta mulut tersumpal handuk

Selain itu, sadisnya pelaku dalam menghilangkan nyawa korban juga terlihat dari gunting yang masih menancap pada bagian leher korbannya.

Baca juga: Dari Rencana One Way Nasional Arus Balik Hingga Klaim Penurunan Angka Kecelakan

“Dari hasil visum dan otopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” sambung Tri.

Masih terkait hasil visum dan otopsi, Kapolres Cimahi membeberkan jika penyebab kematian korban adalah akibat terjadinya pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeroleh keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang sering berpindah tempat, bahkan hingga ke Kota Depok.

Baca juga: Mulai Malam Ini Korlantas Polri Stop Rekayasa Contra Flow Ruas Tol Jakarta-Cikampek

“Alhamdulillah pada Sabtu 29 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, kita berhasil megamanan pelaku yang mengaku berinisial SF di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat,” kata Tri Suhartanto.

Saat ditangkap, pelaku sedang bersama seorang perempuan mengisi bensin di SPBU tersebut. Polisi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk jaket yang masih terdapat bercak darah.

Hal lain yang menguatkan SF sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut, adalah beberapa perhiasan milik korban yang masih berada di tangan pelaku, seperti anting dan kalung batu akik.

Baca juga: Pemerintah Segera Distribusikan Bantuan Rp16 Miliar Bagi Korban Bencana Gempa Myanmar

“Artinya, pelaku sudah tidak bisa memiliki alibi lain karena barang buktinya mengarah,” jelasnya.

Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 339, atau Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana, terancam hukuman 20 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *