Pembakar Mobil di Depok Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Tetap Berjalan, Anak Pelaku Dibantu

Jawa Barat516 Dilihat

Kota Depok – Peristiwa pembakaran mobil yang diduga dilakukan sekelompok orang di Cimanggis, Kota Depok menyita perhatian publik. Terlebih peristiwa tersebut terjadi berkaitan dengan aksi premanisme yang saat ini menjadi concern dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang yang diduga melakukan intimidasi dan berujung pada aksi pembakaran mobil diamankan pihak Keolisian Resor Metro Depok.

Dedi Mulyadi yang meninjau lokasi, mengaku sempat bertemu seorang istri dari salah seorang terduga pelaku yang diamankan polisi. Perempuan tersebut bingung akan nasib diri dan anaknya.

Baca juga: Ungkap Sindikat Curanmor, Polresta Bandung Amankan Pelaku Beserta Belasan Sepeda Motor

“Tadi saya nemui ada ibu-ibu nangis katanya suaminya ditahan dia punya anak dua masih kecil. Kemudian dia (terduga pelaku) biasa parkir,” kata Dedi Mulyadi.

Merespon hal tersebut, Gubernur memastikan akan membantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga terduga pelaku kerusuhan yang kini sudah berada di kantor polisi.

Menurutnya, membantu kebutuhan keluarga terduga pelaku merupakan persoalan kemanusiaan, sehingga dirinya memastikan akan membantu. Namun dengan tegas ia mengatakan proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Minim Perhatian, Disdamkar Bandung Barat Tak Miliki Kantor Hingga Biayai Kegiatan Secara Mandiri

“Saya bilang pasti kalau anaknya saya bantu karena itu urusan kemanusiaan saya dengan orang yang kehilangan makan kesehariannya gara-gara bapaknya ditahan. Tapi, proses hukum terhadap suaminya jalan terus,” tandasnya.

Dalam sebuah pertemuan yang dibagikan melalui akun pribadi Dedi Mulyadi, Rabu (23/4/2025), Gubernur Jabar mendengarkan langsung rangkaian peristiwa pembakaran mobil di Depok dari Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras.

Kapolres menuturkan, peristiwa bermula dari ditangkapnya TS salah seorang dari kelompok yang melakukan intimidasi terhadap upaya pemagaran yang dilakukan pemilik lahan di kawasan tersebut.

Baca juga: Wakil Bupati Lepas Kontingen Disdamkar Bandung Barat Ikuti Skill Competition 2025 di Pangadaran

Pelaku TS ditangkap lantaran melakukan intimidasi sambil menenteng senjata api jenis Air Gun. Tak hanya mengintimidasi, pelaku justru menganiaya korbannya hingga mengalami luka.

“Saat ekskavator akan membuat akses jalan, TS bersama kelompoknya mengintimidasi dengan menghalang-halangi dengan menggunakan senpi (senjata api) air gun. Jadi, kalau mau masuk (ekskavator) ditembak,” tutur Abdul Waras.

Kapolres Metro Depok melanjutkan, saat dilakukan proses oleh petugas di lapangan, TS bersama kelompoknya dinilai tidak kooperatif hingga membuat polisi mengamankannya dari lokasi kejadian.

Baca juga: Dimulai dengan Pembongkaran Bangunan di Simpang Cihanjuang, Pemkot Cimahi Segera Bangun Bundaran

Sementara pembakaran mobil, kata Abdul, terjadi saat petugas membawa TS keluar dari lokasi. Kelompok TS mengengejar mobil petugas yang membawa preman tersebut hingga membakar satu mobil dan merusak dua mobil lainnya.

“Jadi, satu mobil sempat bisa keluar portal setelah melewati penghalangan dan lemparan, tiga mobil lainnya tetinggal, kemudian satu dibakar dan dua lagi dirusak,” ungkapnya.

Ulah TS juga disebut Kapolres bukan kali saat peristiwa pembakaran mobil saja, selama ini menurutnya, TS bersama kelompoknya kerap melakukan intimidasi yang meresahkan warga.

Baca juga: Bikin Asyik Bermain, Lapang Upakarti Soreang Kini Beralas Rumput Sintetis

“Kelompok TS, dari laporan WA yang saya terima bahwa kalau pasang listrik harus ijin dia, ini meresahkan warga disana. Sehingga saya minta ada beberapa orang yang harus diproses,” pungkas Abdul Waras.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *