Kota Cimahi – Aksi penolakan disahkannya Undang-Undang TNI yang dilakukan sekelompok massa di depan kantor DPRD Kota Cimahi pada Rabu (26/3/2025), berujung kerusakan pada bagian pintu depan kantor tersebut.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyayangkan aksi yang seharusnya dilakukan dengan damai dan tenang, justru berbuah hal yang tak diinginkan berupa upaya perusakan pintu kantor yang berada di kawasan alun-alun itu.
“Jumlahnya sekitar 15 orang yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU TNI. Sedikit kita sayangkan ada pembakaran, sehingga pintu gerbang kantor DPRD ada bekas terbakar, kerusakan, serta coretan,” kata Wahyu Widyatmoko.
Baca juga: BREAKING NEWS! Sidang Isbat Putuskan Idulfitri 1446 Hijriyah Jatuh Pada 31 Maret 2025
Wahyu menyayangkan aksi harus diwarnai dengan perusakan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat tersebut. Padahal menurutnya, DPRD Kota Cimahi sangat terbuka bagi pihak manapun untuk menyampaikan aspirasi.
“Menyampaikan aspirasi silahkan bebas, karena negara kita ini negara demokrasi, tetapi sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, dilaksanakan dengan damai, tenang, dan aman,” ujarnya.
Disingung terkait pernyataan Wali Kota Cimahi Ngtaiyana yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku vandalisme tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi bersama pimpinan Dewan.
Baca juga: Lepas 15 Bus “Mudik Hepi”, Wali Kota Cimahi: Jangan Bawa Saudara ke Sini
Dengan demikian, DPRD menurutnya, akan mengambil keputusan setuju atau tidak atas usulan Wali Kota tersebut sesuai dengan keputusan bersama seluruh pimpinan.

“Kita akan diskusikan dengan pimpinan lain, apakah statemen Pak Wali Kota juga akan kita ikuti. Artinya, kita akan menyampaikan keputusan secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi demo penolakan disampaikan belasan orang yang mengatasnamakan mahasisawa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Cimahi, serta gabungan masyarakat Cimahi.
Baca juga: Tentukan Idulfitri, Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Hari ini
Menurut sejumlah saksi di lokasi kejadian, massa yang datang pada Rabu siang itu langsung mengaitkan sebuah ban bekas diatas pintu gerbang dan membakarnya.
Selain itu, dengan menggunakan cat semprot warna hitam, massa juga menuliskan kalimat ujaran yang bermakna binatang dalam bahasa Jawa, pada pintu yang terbuat dari besi itu.
Wali Kota Cimahi yang mengetahui dan melihat langsung lokasi, tampak geram. Merasa ada motif lain, Ngatiyana meminta aparat keamanan menemukan pelaku aksi perusakan tersebut dan mengusut hingga tuntas.***(Heryana)