Kabupaten Bandung – Sejumlah obat-obatan terlarang diamankan aparat Polresta Bandung dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/1/2025) malam.
Dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, penggerebekan rumah tersebut dilakukan aparat Polresta Bandung setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Rumah tersebut menurut Aldi Subartono merupakan tempat transit obat-obatan terlarang seperti tramadol dan Heximer, sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
Baca juga: Bermain Dihadapan Bobotoh, Persib Alami Kekalahan Perdana Liga 1 2024/25
“Tadi kami bersama RT, RW, dan pemilik rumah yang disewakan ini sudah mengecek ke dalam,” kata Aldi.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan malam itu, para petugas menemukan obat-obatan dalam jumlah yang cukup besar, mencapai hingga ratusan ribu butir.
“Seluruh barang berbahaya tersebut dikemas dalam beberapa dus Ada yang berisi 6.500 butir per dus, ada juga yang mencapai 10.000 butir,” imbuhnya.
Baca juga: Benarkah Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Alami Penurunan? Begini Penjelasan BPS
Bersama barang bukti juga turut diamankan polisi dua orang terduga pelaku pengedar obat-obatan keras tersebut, yakni dua orang pria berinisial Z dan A. Sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai otak peredaran masih dalam pengejaran polisi.
Para terduga pelaku telah beroperasi sejak November 2024 lalu. Hal tersebut seperti yang dituturkan oleh pemilik rumah.***(BS)