Misteri Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Margahayu Berhasil Diungkap Polresta Bandung

Bandung Raya468 Dilihat

Kabupaten Bandung – Misteri pelaku pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung menemukan titik terang. Jalan tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).

Kombes Aldi Subartono mengatakan, korban berinisial AS (19) ditemukan pertama kali oleh pamannya bernama Ivan pada 4 Januari 2025 dalam keadaan meninggal dunia dengan puluhan luka di tubuh dan wajahnya.

Dijelaskan Kombes Aldi Subartono, saksi Ivan mengaku sempat curiga dengan korban yang merupakan keponakannya itu setelah beberapa hari tak terlihat beraktivitas.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Tewas Ditembak Patroli Maritim Malaysia, Begini Sikap Kementerian P2MI

“Saksi Ivan kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya,” ungkap Aldi.

Kepolisian yang menerima laporan Ivan langsung menuju lokasi ditemukannya korban serta melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Desa Sayati.

Dalam olah TKP tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagai materi pendukung penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: 2.500 Rumah Terdampak Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Tahun Ini Normalisasi Sungai Citarik

Dari hasil penyelidikan, kata Aldi, petugas mendapatkan gambaran pelaku yang mengarah pada pada seseorang berinisial MDP (23). Diketahui, terduga pelaku tersebut ternyata masih kerabat dekat korban.

Dijelaskan Aldi, penyidik mendapatkan keterangan dari saksi jika saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban sedang berada di rumahnya sendirian. Sementara keluarganya sedang bepergian ke luar kota.

“Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur,” jelasnya Kapolresta Bandung.

Baca juga: Polsek Soreang Gagalkan Distribusi Ribuan Liter Tuak Saat Razia

Terduga pelaku kemudian secara brutal melakukan penganiayaan ketika mengetahui korban terbangun dari tidurnya. Akibatnya, korban menderita 51 luka bacokan pada bagian wajah.

Selain itu, hasil otopsi juga menunjukan korban mengalami pendarahan hebat yang diduga juga menjadi penyebab kematiannya.

Sementara saksi Ivan mendobrak pintu kamar korban saat pertama kali menemukan keponakannya itu karena pelaku sempat mengunci kamar korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca juga: Luapan Air Sungai Tuntang Paksa PT KAI Tutup Kembali Jalur Perjalanan KA

“Pelaku kemudian melarikan diri membawa ponsel dan sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut dijual di Bandung, sementara ponsel milik korban dibuang ke sungai,” tutur Aldi.

Terduga pelaku yang sudah diamankan Polresta Bandung kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *