Kabupaten Bandung – Puluhan ribu barang bukti sitaan Polresta Bandung hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama dua hingga tiga bulan terakhir, dimusnahkan pada Jumat (20/12/2024).
Barang bukti sitaan Polresta Bandung di antaranya berupa 11.500 botol minuman keras, 15.000 obat keras tertentu (OKT) , serta 900 buah knalpot brong.
Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, merupakan langkah pihaknya untuk menjaga situasi hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) tetap kondusif.
Baca juga: Libur Nataru, 20 Ribu Kendaraan Siap Masuki Kabupaten Bandung Via Tol Soroja
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah libur panjang Natal dan tahun baru diwarnai pesta miras (minuman keras) atau tindakan yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kusworo.
Polresta Bandung, lanjut Kusworo, berkomitmen menjaga generasi muda terhindar dari dampak buruk narkoba dan minuman keras. Sehingga pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran terkait kedua golongan barang haram tersebut.
Dirinya juga mengajak berbagai pihak termasuk masyarakat untuk berperan aktif memberikan laporan jika menemukan indikasi terjadi peredaran miras dan narkoba.
Baca juga: Ribuan Personel TNI-Polri Siap Jamin Keamanan Nataru di Kabupaten Bandung
“Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan kami dalam menindak pelanggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kusworo menyampaikan rencananya untuk merevisi sanksi bagi pelanggar peraturan daerah (Perda). Jika saksi semula disebutkan “denda atau kurungan”, direncanakan akan direvisi menjadi “denda dan kurungan”.
Revisi sanksi akan dilakukan dengan tujuan mempertegas, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku dan calon pelaku pelanggaran Perda.
Baca juga:Bantuan Keluarga Tidak Mampu Gagal Salur, Belasan Ribu Siswa Terancam Putus Sekolah
“Harapannya, tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” tandasnya.*(BS)