Terbukti Promosikan Situs Judi Online, Lima Selebgram Ditangkap Polres Cimahi

Bandung Raya306 Dilihat

Kota Cimahi – Patroli Siber yang dilakukan jajaran Polres Cimahi membuahkan hasil dengan mengungkap promosi judi online yang dilakukan selebgram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024), lima orang selebgram dengan inisial NI, DAM, SG, SN, dan AF diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi.

Kelima selebgram itu ditangkap usai terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun instagram masing-masing.

Baca juga: Penjabat Gubernur Jabar Perintahkan Pemkot Cimahi Perbaiki Sekolah Tertimpa Pohon

“Setelah melalukukan patroli siber, Tim Satgas Asta Cita mendatangi kediaman para pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mempromosikan judi online,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Seperti modus yang dilakukan para pelaku lainnya, kelima selebgram tersebut mempromosikan situs judi online melalui insta story di akun instagram pribadi mereka.

Demikian halnya dengan penghasilan kelimanya, mereka mendapatkan uang setiap dua pekan melalui proses transfer ke rekening masing-masing.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Ibu Muda di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Mereka direkrut oleh bandar melalui DM (direct message) dan dijadikan promotor dengan imbalan yang diberikan setiap 15 hari,” sambungnya.

Bersama para pelaku, Polres Cimahi menyita barang bukti beberapa telepon seluler (Handphone) beserta print out aktivitas akun instagram mereka.

Tersangka DAM mengaku telah mempromosikan situs judi online selama setengah tahun. Dari kegiatan haramnya itu, ia mendapatkan penghasilan total Rp11.700.000.

Baca juga: Membanggakan! Indonesia Juara ASEAN Futsal Championship 2024

Ia juga menyebut mulai mempromosikan situs judi online dengan cara siaran langsung (live) setelah mendapat tawaran melalui pesan langsung (DM) di akun instagramnya.

Kelimanya yang disangkakan melanggar Undang-Undang ITE, kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Juga dihadapkan pada denda yang mencapai angka Rp10 miliar.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *