Tinjau Lokasi Longsor Leuwigajah, Pimpinan DPRD Kota Cimahi Soroti Perda RTRW

Bandung Raya394 Dilihat

Kota Cimahi – Peristiwa longsor di komplek Bukit Cibogo Living (BCL) Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menarik perhatian pimpinan DPRD Kota Cimahi untuk terjun dan melihat langsung lokasi kejadian.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi memerhatikan dengan seksama tembok penahan tebong (TPT) yang ambruk karena longsor dan menimpa rumah warga BCL.

Edi menilai, TPT tersebut tidak layak menahan beban yang sangat berat dari komplek Mandalika Residence dengan konstruksi yang menjulang cukup tinggi. Sementara di bagian bawah TPT tersebut terdapat komplek BCL.

Baca juga: DPRD Kota Cimahi Panggil Pengembang dan Dinas Terkait, Buntut Longsor Leuwigajah

“Infonya ada alat berat yang menekan bobot tanah di atas, artinya tanah itu tertekan dengan adanya ekskavator itu,” ungkapnya saat meninjau lokasi, Selasa (8/10/2024).

Tekanan tersebut menurutnya menambah beban dari TPT, sehingga longsor pun tak bisa terelakan.

Dalam kesempatan yang sama, politisi Partai Demokrat itu juga mengungkapkan jika lahan yang digunakan pembangunan komplek Mandalika Residence merupakan zona hijau atau kuning.

Baca juga: Buntut Longsor di Leuwigajah Cimahi, Terungkap Perumahan Tak Berizin

Untuk itu, ia menegaskan agar pihak pengembang tidak gegabah dalam memanfaatkan lahan yang termasuk dalam kategori hijau atau kuning

Terkait longsr yang sudah terjadi, Edi Kanedi juga menuntut pihak pengembang Mandalika Residence untuk bertanggung jawab karena mereka menjadi penyebab utama peristiwa tersebut.

“Cikal bakal longsor ini karena ulah pengembang,” tandasnya.

Baca juga: Kapolresta Bandung Optimis Pembangunan TPQ Jadi Langkah Preemtif Cegah Kenakalan Remaja

Longsor yang terjadi Pada Senin (7/10/2024) itu seakan membuka seluruh informasi yang selama ini tak diketahui masyarakat. Salah satuya terkait perizinan yan dilanggar pihak pengembang.

Menurut Edi, awalnya lahan yang digunakan untuk pembangunan Mandalika Residence merupakan zona hijau berdasarkan pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wiayah (Perda RTRW).

Namun menurut dinas, kata Edi, berubah menjadi zona kuning. Sementara Komisi I DPRD Kota Cimahi diakui Edi pernah mengimbau agar pembangunan tak dilanjutkan.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Cimahi Mengkhawatirkan, Dominasi Penderitanya Kalangan Remaja

Selain menyebut pengembang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan peristiwa bencana longsor, ia juga mengingatkan pengembang untuk memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *