Kota Cimahi – Longsor yang menimpa rumah di kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) pada 7 Oktober 2024 lalu, masih menyisakan trauma bagi penghuni perumahan yang berada di bawah proyek kompleks Mandalika itu.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan para warga terdampak longsor yang hadir dalam mediasi lanjutan, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cimahi, Selasa (29/10/2024).
Salah seorang warga terdampak longsor bernama Mika misalnya, mengaku saat ini tidak berani untuk kembali ke tempat tinggalnya yang dua kali diterjang reruntuhan batu longsoran.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Cimahi Pimpin Mediasi Korban Longsor dan Pengembang Perumahan Mandalika
“Dua kali saya mendengar batu jatuh seperti bom, dua kali tubuh saya bergetar lari keluar rumah saya. Sekarang saya nyatakan sungguh-sungguh tidak sanggup tinggal di rumah itu lagi,” kata Mika sambil menangis.
Ungkapan senada juga disampaikan istri dari Aep, salah satu warga BCL yang terdampak longsor paling parah. Dirinya masih ingat akan peristiwa material longsoran yang menghantam rumahnya
“Rumah saya sekarang hancur Pak, tidak ada yang bisa diselamatkan. Saya sudah sangat-sangat tidak sanggup tinggal di sana, suara gemuruh batu masih terngiang Pak,” ucapnya.
Baca juga: Yuk, Ketahui ruang Lingkup dan Mitra Kerja Komisi III DPR RI Periode 2024-2029
Perasaan trauma juga diungkapkan sejumlah warga terdampak lainnya dalam mediasi yang juga disaksikan perwakilan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Cimahi itu.
Sebelumnya, perwakilan dari pihak pengembang Kompleks Mandalika melalui kuasa hukum Andi Halim, menyampaikan jika perusahaan telah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.
Bahkan menurut Andi, ganti rugi tersebut telah disetujui oleh warga terdampak dalam sebuah pertemuan antara kedua belah pihak yang disaksikan Ketua RW 17.
Baca juga: Gelar Rapimnas, KAKAMMI Nyatakan Dukung Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
“Saya mengundang warga terdampak di kantor LSM Penjara, dihadiri korban terdampak. Kemudian, secara terpisah saya mengundang korban paling terdampak, yaitu Bapak Dimas juga Bapak Aep,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut kata Andi, warga terdampak bencana longsor telah menerima peristiwa yang dialami dan bersepakat meminta ganti rugi yang juga disanggupi oleh PT Mandalika.
“Maka sepakat meminta ganti rugi, dan kami PT Mandalika bersedia untuk itu,” terang Andi.
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Penjabat Wali Kota: Perbedaan Jadikan Modal Pembangunan
Dalam mediasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi itu, warga terdampak mengaku telah menerima bantuan dari pihak pengembang Mandalika, termasuk difasilitasi untuk menempati apartemen sebagai tempat tinggal sementara.
Namun, rasa trauma yang mendalam dari peristiwa longsor tersebut membuat warga terdampak keberatan jika harus menghuni kembali rumah mereka.
Mereka pun meminta pihak Mandalika untuk memberikan ganti rugi penuh berupa rumah tinggal, lengkap dengan furnitur dan peralatan rumah tangga lainnya.***(Heryana)