Kota Cimahi – Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tri saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus bentrokan dua kelompok bermotor yang terjadi di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 28 Sepember lalu.
“Kepada para kelompok motor yang merasa dirinya jagoan dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi, saya nyatakan untuk berperang,” tegas Tri, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Cimahi Optimalkan Inovasi Bina Calon Pengantin
Dalam koferensi pers, Kapolres Cimahi menjelaskan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus bentrokan geng motor yang menimbulkan korban jiwa.
Dari kejadian tersebut, kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial D, LS, dan FY. Sementara itu, dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum terhadap orang atau barang, sehingga korban meniggal dunia. Lokasinya di Haurngambang, Batujajar, Bandung Barat, dengan korban atas nama MA,” jelasnya.
Baca juga: ASN Pemkab Bandung Deklarasi Netralitas, Sekda: Tak Berarti Jadi Buta dan Tuli Politik
Lebih lajut Tri menjelaskan, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam pada bagian perut, hingga membuat korban meninggal dunia.
Dari keterangan yang dihimpun, kedua kelompok motor bentrok setelah salah satu kelompok berkumpul dan didatangi kelompok lainnya.
Kemudian terjadi cekcok antar kedua geng tersebut yang berujung saling serang menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.
Baca juga: DPR Pastikan Wakil Rakyat Periode 2024-2029 Dilantik di Hari Kesaktian Pancasila
“Kedua kelompok saling menyerang di TKP. Saat keributan terjadi, dari pelaku ada yang menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” sambungnya.

Kepada dua terduga pelaku yang masih melarikan diri, Tri Suhartanto mengimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan lebih tegas.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak khawatir dan takut terhadap ulah geng motor yang selama ini meresahkan.
Baca juga: Beri Santunan, Yayasan Tumaritis Maju Bersama Ciptakan Kebahagiaan Santri Yatim
“Kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi, untuk tidak khawatir terhadap kelompok-kelompok motor. Di sini masih ada kami yang akan melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan dari kedua belah pihak, kini masih dalam penyidikan lanjutan pihak kepolisian. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***(BS)