Begini Penjelasan Ketua DPRD Kota Cimahi Soal Ganti Rugi Pengembang Kompleks Mandalika

Bandung Raya285 Dilihat

Kota Cimahi – Mediasi kedua antara warga komplek Bukit Cibogo Living (BCL), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dengan pengembang kompleks Mandalika berlangsung di ruang Bamus DPRD Kota Cimahi, Selasa (29/10/2024).

Dari paparan seluruh pihak, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyampaikan kepada awak media, bahwa apa yang dilakukan pihak Mandalika untuk warga terdampak longsor merupakan solusi jangka pendek.

“Ternyata hari ini baru jangka pendek yang bisa dipenuhi oleh pihak Mandalika. Seperti penggantian materialnya, penggantian peralatan dapur, termasuk jaminan kehidupan mereka sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga: Mengaku Trauma, Warga Terdampak Longsor Leuwigajah Enggan Kembali Huni Rumah Mereka

Ia melanjutkan, untuk memastikan lahan warga terdampak (BCL) layak atau tidak untuk dihuni kembali, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan kajian dengan melibatkan para ahli.

Wahyu mengaku telah memerintahkan pendampingnya untuk segera merekrut konsultan yang ahli dibidangnya, agar segera mendapat kepastian kelayakan wilayah tersebut untuk hunian.

“Nanti kita sandingkan dengan konsultan Mandalika dan tim ahli dari PUPR. Tiga sumber ini akan kita coba ramu, lalu kita simpulkan apakah korban masih layak tinggal di sana atau tidak,” sambungnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Cimahi Pimpin Mediasi Korban Longsor dan Pengembang Perumahan Mandalika

Saat ditanya tenggat waktu untuk melakukan kajian yang dimaksud, politisi PKS itu menyebut langkah tersebut harus dilakukan dengan cermat, sehingga pihaknya ingin memastikan dulu tersedianya pihak berkompeten.

Ia juga menyayangkan beredarnya tudingan yang dialamatkan kepada DPRD Kota Cimahi. Dari informasi yang beredar, disebutkan jika Anggota DPRD telah menerima sesutu dari pihak pengembang kompleks Mandalika.

“Ada isu yang berkembang bahwa ada anggota dewan yang sudah dikasih sesuatu dari pihak Mandalika, sehingga seakan-akan pertemuan ini hanya formalitas,” kata Wahyu.

Baca juga: Yuk, Ketahui ruang Lingkup dan Mitra Kerja Komisi III DPR RI Periode 2024-2029

Dirinya mengaku prihatin dengan tersebarnya rumor tersebut. Ia menginginkan pihak manapun agar memberikan laporan langsung kepadanya sebelum berkembang menjadi sebuah rumor negatif.

“Tadi saya minta dengan tegas sumber informasinya dari mana. Tak usah disebar, langsung laporkan kepada saya dan akan segera saya tindaklanjuti dan dilaporkan ke BK kalau itu memang dari anggota Dewan,” tandasnya.

Lain halnya kata Wahyu, jika rumor tersebut tidak menyangkut anggota dewan, maka mekanisme yang akan ditempuh tentunya masuk ke dalam ranah hukum.

Baca juga: Gelar Rapimnas, KAKAMMI Nyatakan Dukung Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

“Kalau sudah menyebar berarti kan fitnah terhadap lembaga DPRD, bukan tehadap perorangan. Sementara kita harus bisa menjaga marwah, kita gak bisa diremehkan seperti itu,” ucap Wahyu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *