Sadis, Suami Bunuh Istri Akibat Termakan Rumor Menyesatkan

Bandung Raya431 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebuah peristiwa pembunuhan sadis diungkap Polresta Bandung satu hari pasca mendapat laporan dari masyarakat pada 30 Juli 2024.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka utama berinisial A yang merupakan suami siri korban dengan sadis melakukan pembunuhan dibantu tiga orang temannya.

Dalam konferensi pers yang digelar jumat (2/8/2024), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Begini Rencana Dadang Supriatna Jika Kembali Terpilih Jadi Bupati Bandung

“Awalnya, pada 28 Juli 2024, salah satu keluarga korban merasa kehilangan korban sejak Januari 2024. Selama kurun waktu 6-7 bulan dicari tidak ada kabar,” tuturnya.

Ia melanjutkan, keluarga menanyakan keberadaan korban kepada suami sirinya itu. Namun suaminya hanya menjawab korban banyak pekerjaan manggung.

Para tersangka pembunuhan digiring menuju temat Kapolresta Bandung melaksanakan konferensi pers.

Yang mencengangkan pihak keluarga, adalah ketika pada Minggu (28/7/2024), mereka mendapat kabar bahwa korban tak perlu dicari karena telah dibunuh oleh suaminya.

Baca juga: Marak Penjual Bendera di Soreang Jelang Peringatan HUT ke79 Kemerdekaan Indonesia

“Kemudian, sejak saat itu keluarga melakukan pencarian dan melapor kepada Polsek Pacet, Polresta Bandung. Kemudian kami melakukan pencarian dan penelusuran terhadap sumber informasi,” ungkapnya.

Tak sampai 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berperan memegang kaki, tangan, dan membekap mulut korban saat suamiya menggorok menggunakan golok.

Sedangkan, tersangka utama yang merupakan suami korban ditangkap Polresta Bandung di Kabupaten Bogor, tempat ia melarikan diri usai peristiwa yang dilakukannya pada Januari lalu itu.

Baca juga: Disdagin Kota Bandung Gelar Pemotretan Hasil Karya Peserta Pelatihan Desain Fashion

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, Kapolresta Bandung mengatakan motif tersangka berlaku sadis setelah mendengar rumor korban berselingkuh.

Polisi berkeyakian perbuatan para tersangka merupakan pembunuhan berencana. Pasalnya, pada Desember 2023, pelaku utama sempat mengajak seorang warga untuk melakukan perbuatan tersebut namun ditolaknya.

“Perencanaan bisa kita lihat bahwa ada ajakan kepada korban yang berada di Cimahi untuk datang, padahal saat itu korban sudah tidak lagi bersama tersangka,” jelas Kusworo.

Baca juga: Berkelahi Tak Seimbang, Pria Paruh Baya di Bandung Barat Meregang Nyawa

Tersangka juga menurut Kusworo telah menyiapkan golok yang dipinjam dari seseorang untuk membunuh korban dan cangkul untuk menggali kuburan.

“Tadi pagi kita laksanakan ekshumasi dan jenazahnya sudah dibawa untuk diotopsi oleh pihak kedokteran,” kata Kapolresta Bandung.

Kini para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *