Kota Cimahi – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menciduk 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di sepanjang bulan Agustus 2024.
Bersama para pelaku, juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 223,83 gram, tembakau sintetis 355,18 gram, ganja 69,99 gram, serta 2.852 butir obat keras tertentu (OKT).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/8/2024).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Macet Dua Jam untuk Kesejahteraan 10 Tahun, Sinyal Dua Periode?
“Kasus sabu ada 7 dengan jumlah tersangka 9 orang, ganja ada 3 kasus dengan 4 tersangka, kemudian tembakau sintetis ada 2 kasus dengan 3 tersangka, dan OKT ada 4 kasus dengan 4 tersangka,” paparnya.
Dari seluruh barang bukti yang disita, jika dinominalkan menurut Tri bisa mencapai satu miliar rupiah, dan diasumsikan menyelamatkan 5.000 jiwa.
Kapolres Cimahi juga menceritakan salah satu kasus yang disebutnya memerlukan atensi lebih lanjut, yakni salah satu pelaku yang belakangan diketahui ternyata merupakan bandar sabu.
Baca juga: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Jadi Pasangan Pertama Daftar di KPU Jawa Barat
“Dari laporan masyarakat, kita tangkap DN sedang mengkonsumsi Sabu. Setelah dikembangkan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan merupakan bandar dan pengendali,” ungkapnya.
DN sendiri menurut Tri diketahui sebagai bandar setelah ditangkapnya pelaku lain di Karawang yang berperan sebagai kurir, yaitu AK dan MR.
Para pelaku kini terancam hukuman bervariasi, sesuai jenis narkoba yang disalahgunakan. Namun, mereka setidaknya diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***(BS)