Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Putuskan Sembilan Poin, Nomor Tujuh Paling Dinanti?

Jawa Barat338 Dilihat

Kota Bandung – Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman mengabulkan semua tuntutan pihak pemohon (kubu Pegi Setiawan) dalam sidang putusan yang berlangsung Senin(8/7/2024).

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.

Salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Baca juga: Tok! Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum

Namun, lebih terperinci lagi hakim Eman Sulaeman menyampaikan sembilan poin dalam sidang putusan yang dibacakan hari itu.

Yang pertama, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.

“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Eman.

Baca juga: Hadiri Wisuda Tahfidz Al Quran, Bupati: Selaras dengan Visi Misi Kabupaten Bandung

Sebagai poin ketiga, hakim Eman Sulaeman juga menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berenacana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.

Keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu, juga batal demi hukum.

Pada Poin kelima, hakim kembali menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.

Baca juga: Hadiri Undangan AAF 2024, Dhani Wirianata Sebut Penting Gelar Event Berskala Internasional

Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.

“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

Kepolisian juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.

Baca juga: Dipadati Pengunjung, Bandung Zoo Jadi Primadona Wisatawan Masa Libur Sekolah

“Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Eman.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *