Polresta Bandung Amankan Puluhan Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya WNA

Bandung Raya573 Dilihat

Kabupaten Bandung – Puluhan sepeda motor berhasil diamankan Polresta Bandung dalam operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung 11-20 Mei 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, Operasi Jaran Lodaya 2024 merupakan operasi kepolisian dengan target pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dalam kurun waktu tersebut, Polresta Bandung berada di urutan pertama dari seluruh polres se-Polda Jabar dalam hal jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolresta Bandung Lakukan Ground Breaking Pembangunan Mapolsek Cangkuang

Bersama 35 unit sepeda motor yang diamanan, polisi juga menggelandang 23 tersangka dalam berbagai kasus curanmor dengan modus yang beragam.

Yang menarik dari pengungkapan tersebut, Kusworo menyebut terdapat satu tersangka yang merupakan warga negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Pelaku saat itu kata Kusworo, nekad mencuri motor temannya yang berboncengan sebelum korban pergi menuju toilet di kawasan Banjaran.

Baca juga: Kerap Support Program TNI,Bupati Bandung Terima Pangdam III Siliwangi Awards

“Saat itu tersangka membawa kabur motor temannya itu ketika mengetahui kunci motor masih menancap,” terang Kusworo.

Pelaku yang merupakan warga negeri Jiran itu kemudian membawa kabur motor temannya, dan menjualnya untuk menutupi kebutuhan pribadi.

Dalam aksinya, ke-23 tersangka melakukan pencurian dengan modus yang berbeda. Ada yang dengan pemberatan (curat), menggunakan kekerasan (curas), ada juga yang bertindak sebagai penadah.

Baca juga: Mengenal PAGAR , Organisasi Pengawal Setia Persib Bandung

Kusworo menjelaskan, perbedaan modus yang dilakukan akan membedakan ancaman hukuman yang dikenakan pada para tersangka.

Seorang pemilik sepeda motor yang merupakan korban pelaku curanmor diundang Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo untuk mengambil kendaraan milknya di Mapolresta Bandung. Foto: BS / Warta Pajajaran.

Untuk pelaku curas, kepolisian mengancam dengan pasal 365, sanki pidananya 12 tahun penjara. Sedangkan bagi tersangka curat dan penadah, masing-masing terancam sanki tujuh tahun dan empat tahun penjara.

Dari 35 unit sepeda motor yang berhasil diamankan kepolisian didominasi dengan jenis Honda Beat. Kusworo telah mengundang pemiliknya (korban) untuk mengambil langsung ke mapolresta Bandung.

Baca juga: Bertemu Elon Musk, Presiden Jokowi Sampaikan Potensi Investasi di Indonesia

“Untuk yang tidak sempat mengambil, kami antarkan ke rumah pemiliknya, delivery order,” ujarnya.

Selain puluhan sepeda motor, kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *