Belasan Tersangka Pencurian Digelandang Polres Cimahi dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

Bandung Raya249 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak 16 tersangka kasus pencurian berhasil diamankan Polres Cimahi dalam operasi Jaran Lodaya 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat menggelar konferensi pers terkait kegiatan operasi Jaran Lodaya 2024 di Mapolres Cimahi, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan Aldi, dalam operasi 11-20 Mei 2024 tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka pencurian dengan jenis dan modus yang beragam.

Baca juga: Brace David Da Silva Pertebal Kemenangan Persib Bandung atas Madura United

“Kami, Polres Cimahi melaksanakan rilis terkait penindakan kasus-kasus pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencuran berat (curat), maupun curanmor,” kata Aldi.

Ia melanjutkan, ke-16 tersangka diamankan satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dan Polsek jajarannya selama operasi Jaran lodaya 2024 berlangsung.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, tak hanya berasal dari Kota Cimahi, ada juga daiantaranya berasal dari Sukabmi dan Bogor.

Baca juga: Lima Spot Sunrise Terindah di Indonesia, Satu Ada di Bandung Lho!

Bahkan Aldi menyebut, tiga diantara para tersangka yang digelandang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka dari Bogor mengaku melakukan operasinya di wilayah Padalarang. Umumnya tersangka curanmor ini beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi,” terangnya.

Bersama para tersnagka, polisi juga berhasil menyita 19 unit kendaraan roda dua (R2) beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Suhu Ekstrim di Makkah, Petugas Haji Ingatkan Jemaah Calon Haji Lindungi Diri

Pihaknya juga mengaku mengidentifikasi adanya 22 orang yang menjadi korban dari aksi para tersangka, sehingga Aldi menyimpukan diantara tersangka ada yag melakukan lebih dari satu kali.

“Modusnya untuk curas yang di kawasan Rajamandala adalah dengan menghentikan dan mengancam korban,” sambungnya.

Modus lain yang dilakukan mereka adalah menggunakan kunci T atau kunci palsu.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Cimahi Sebut Menentukan Anak Shaleh Sebagai Investasi Utama

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, mereka terancam hukuman tujuh tahun pidana penjara. Sebagian yang menjadi penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kita sering mengimbau masyarakat untuk bisa membantu kepolisian menciptakan keamanan lingkungan seperti membuat portal dan sebagainya,” pungkasnya.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *