Apes! Baru Transaksi Empat Titik, Penjual Narkotika Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Bandung Raya551 Dilihat

Kabupaten Bandung – Berharap untung malah buntung, kalimat tersebut layak disematkan pada dua penjual narkotika golongan satu di Kabupaten Bandung yang bernasib apes.

Nasib sial dialami keduanya ketika narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi sendiri itu dijualnya kepada anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta, Senin(28/5/2024)

Baca juga: Belasan Tersangka Pencurian Digelandang Polres Cimahi dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

Dijelaskan Kusworo, pihaknya bersama jajaran Polsek Nagreg mengamankan dua tersangka berinisial AY dan APS yang belakangan diketahui sebagai produsen tembakau sintetis.

“Mereka pada awalnya bekerja menjadi kurir di salah satu akun,” kata Kusworo.

Ia melanjutkan, kedua tersangka sebelumnya merupakan pelanggan dari akun jual beli online barang haram tersebut dan mengkonsumsinya sendiri selama tiga bulan.

Baca juga: Brace David Da Silva Pertebal Kemenangan Persib Bandung atas Madura United

Namun, para tersangka tertarik untuk menjadi kurir dari akun tersebut dengan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap omset yang didapatkanya.

“Setelah setahun menjadi kurir dan pemakai dari akun tersebut, kemudian para tersangka meminta kepada pemilik akun untuk dibukakan akses kepada (supplier) bahan baku narkotika,” ungkapnya.

Keduanya, kata Kusworo, berniat meracik tembakau sintetis lebih strong (kuat) dari yang ia konsumsi sebelumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Diduga Alami Rem Blong, Truk Terguling Di Cimahi

Sialnya, baru empat hari melakukan uji coba dan tiga kali menjual hasil produksinya, kedua tersangka berhadapan dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Tertangkapnya AY dan APS terjadi saat keduanya menjual barang narkotika itu di titik keempat yang tak disangka jika pembelinya adalah anggota Polisi.

“Di Titik keempat merupakan anggota kita yang melakukan undercover buy,” lanjutnya.

Baca juga: Lima Spot Sunrise Terindah di Indonesia, Satu Ada di Bandung Lho!

Setelah barang bukti dikuasai, petugas langsung menangkap kedua tersangka yang dilanjutkan dengan proses penggeledahan.

“Kita lakukan penggeledahann dan didapatkan barang bukti beserta bahan baku senilai Rp20 juta,” imbuhnya.

Tersangka kini terancam dibui sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimum 20 tahun penjara, setelah polisi mengaitkan perbuatannya melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.**(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *