Kabupaten Bandung – Sungguh tragis nasib yang dialami bocah malang di Kabupaten Bandung yang meninggal dunia usai menjadi korban kekerasan ayah tiri.
kejadian bermula dari kekesalan sang ayah tiri berinisial UM (31) yang terganggu saat korban dan sudaranya bertengkar.
Kekesalan tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan tersangka kepada (korban (anak tirinya) hingga korban terjungkal.
Baca juga: Savaz Band Getarkan Alun-alun Kota Cimahi di Akhir Pekan Ramadhan
Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka baru menikah dengan ibu korban sekira 4-5 bulan.
“Dengan kesal, tersangka memukul korban di bagian ulu hati hingga korban terjungkal. Korban pun mengalami muntah-muntah hingga tak mau makan,” ungkapnya.
Melihat melihat kondisi anaknya demikian, sang ibu meminta agar korban beristirahat, kemudian menyuruhnya makan.
Baca juga: 450 Warga Manfaatkan Program Mudik Gratis Pemkab Bandung
Korban kata Kusworo lagi-lagi sulit makan dan kembali mengalami gejala muntah-muntah.
“Bapak tiri kesal dan kembali melakukan pemukulan lagi di bagian kening higgga korban terjungkal,” sambungnya
Lebih tragis lagi, dari pemukulan kali ini bagian belakang kepala korban terbentur tembok saat terjungkal.
Baca juga: Berbagi Takjil Gratis, DPD PAGAR Kota Bandung Perkuat Sinergitas
“Pemukulan terus dilakukan tersangka. Sang ibu kemudian membawa pergi korban ke arah Purwakarta. Namun di tengah perjalanan, sang anak meninggal dunia,” jelas Kusworo.
Pada Jumat (5/4/2024) ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, tim penyidik Polresta Bandung pun segera bergerak.
Dalam kurum waktu 1×24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan digiring ke Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Lepas Mudik Gratis, Penjabat Wali Kota Cimahi Sampaikan Pesan Penting Ini
“Si ibu pada 5 April membuat laoran polisi, seketika itu penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Aksi tersangka menyiksa korban secra fisik ternyata sudah sering dilakukan. Hal itu terungkap dari informasiyang diperoleh penyidik.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara siap menanti tersangka karena polisi menjerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Erick Thohir Sebut 88 BUMN Persembahkan Mudik Gratis Lebaran 1445 Hijriyah
Diantaranya tersangka melanggar pasal 80, Undang-Udang Perlindungan anak, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan.
Berkaca pada kasus tersebut, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tak ragu dan membiarkan jika mengetahui adanya KDRT.
“Jangan dibiarkan, segera laporkan, setidaknya ada upaya agar kejadian tidak berulang hingga memakan korban jiwa,” imbaunya.***(bs)