Kabupaten Bandung – Seorang pria berinisial HF (22) harus mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit usai mendapat amukan massa.
Peristiwa berawal dari HF yang membawa kabur mobil yang ia tumpangi setelah sebelumnya dipesan melalui aplikasi taksi online In Drive.
“Pada 14 April pukul 11.00 WIB, tersangka HF memesan taksi online In Drive dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Baca juga: Polres Cimahi Bongkar Kasus Mayat Dikubur di Belakang Rumah
Setelah mobil Daihatsu Xenia yang dipesan datang, tersangka kata Kusworo duduk di bangku bagian belakang pengemudi yang berusia 50 tahun itu.
Mobil pun meluncur menuju arah Pangalengan. Namun di tempat yang sepi, tersangka menusuk korban (pegemudi) dengan menggunakan cutter yang dibawa.
“Penusukan dilakukan tersangka pada leher, wajah, kepala, dan lengan korban,” imbuhnya.
Baca juga: Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Dicky Saromi: 95 Persen Pegawai WFO Hari Ini
Setelah mengetahui korban tak berdaya dan berlumuran darah, tersangka kemudian mengeluarkan korban dari mobil dan membawa kabur mobil tersebut.
Namun ternyata upaya tersangka tak berjalan mulus, sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor kepada Bhabinkamtibmas.
Laporan warga juga dilanjutkan kepada Kapolsek Pangalengan, membuat Polsek bergerak cepat menerjunkan petugas.
Baca juga: Gol Fahreza Sudin Gagalkan Persib Raih Poin Penuh Atas Persita
Informasi pun seketika tersebar usai seorang anggota Polisi menyampaikannya melalui grup whatsapp.
“Kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas Aiptu Yosep melihat kendaraan tersebut, lalu mengejarnya,” kata Kusworo.
Aiptu Yosep lanjutnya, berhasil megejar tersangka kemudian memalangkan kendaraannya hingga membuat mobil bernopol D 1030 YCB itu sulit bergerak.
Baca juga: Bayar Kemahalan? Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Sebenarnya
Sayangnya, saat Aiptu Yosep berusaha mengamankan tersangka, saat itu melakukan perlawanan hingga keduanya terlibat duel.
Warga yang saat itu mengetahui kejadian langsung ramai-ramai memukuli tersangka hingga datang bantuan dari Bripka Enceng.
Tersangka pun akhirnya berhasil digiring dengan menggunakan mobil patroli Polsek Pangalengan.
Baca juga: Asiknya Mudik Menikmati Makan Gratis di Dapur Lapangan Brimob Polda Lampung
“Sementara mobil korban juga berhasil diamankan petugas Polsek Pangalengan,” kata Kusworo.
Korban yang berusia 50 tahun asal Ciwidey itu harus menjalani perawatan atas luka tusukan yang dilakukan tersangka.
Sementara tersangka juga dirawat di rumah sakit setelah mendapat amukan massa beberapa saat sewaktu diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Savaz Band Getarkan Alun-alun Kota Cimahi di Akhir Pekan Ramadhan
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya pidana 9 tahun,” tegas Kusworo.***(bs)