Kabupaten Bandung – Aksi debt collector memberhentikan kendaraan di tengah jalan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pengendara yang melintas di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, DC terseut dalam aksinya disertai pengancaman kekerasan terhadap pengendara.
“Polresta Bandung telah menangkap Debt Collector (DC) yang melakukan pemberhentian dengan paksa terhadap korban ditengah jalan,” ungkapnya.
Baca juga: Tekan Kasus DBD, Pemkot Cimahi Gencar Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Tak hanya itu, pelaku juga disebut melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban.
“Kemudian membawa kendaraan tersebut dari tengah jalan ke Polsek Nagreg,” tambahnya.
Yang membat pihaknya menangkap DC tersebut kata Kusworo, karena tidak memiliki dokumen yang sah atas kendaraan yang diambil paksa tersebut.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Tanggapi Dualisme Kepemimpinan di Ikatan Notaris Indonesia
Diuraikan Kapolresta Bandung, Korban menggadaikan BPKB mobil tersebut kepada sebuah perusahaan finance (pendanaan).
“Kendaraan telah dibeli lunas oleh korban, namun yang bersangkuan membutuhkan modal dan membawa BPKB ke perusahaan pendanaan,” jelasnya.
Korban mengaku memiliki tunggakan pembayaran sejak satu tahun terakhir akibat usahanya mengalami kesulitan.
Baca juga: Tiga Tempat Bukber Menu Khas Sunda di Bandung Ini Bikin Nagih
Kusworo menegaskan jika aksi yang dilakukan para DC itu salah karena tidak membawa dokumen sesuai ketentuan seperti identitas, surat tugas, dan sertifikat fiducia.
Yang tak kalah melanggarnya dalah bahwa para DC telah melakukan pengambilan kendaraan secara paksa disertai ancaman kekerasan.
Ibu ini diikuti dua kendaraan, yang pertama langsung melakuan pemalangan kendaran di depannya, kendaraan kedua pemalangan di belakangnya,” kata Kusworo.
Baca juga: Ketika Dedi Mulyadi Marah atas Aksi Premanisme di Pembangunan Jembatan Cihambulu
Berikutnya, mereka memposisikan diri di samping mobil yang dikendarai korban dengan berusaha mengambil paksa kunci.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP yang dilapis dengan Pasal percobaan perampasan serta percobaan pencurian dengan kekerasan.***(bs)