Jumat Curhat, Warga Pertanyakan Kewenangan Polisi Lakukan Tindakan Tanpa Surat Tugas

Bandung Raya829 Dilihat

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung kembali menampung aspirasi, usulan dan keluhan dari warga dalam program Jumat Curhat (1/3/2024)

Kegiatan pekan pertama di bulan Maret kali ini digelar di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Wakapolresta bandung AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dalam Jumat Curhat pihaknya menerima keluhan warga soal peredaran minuman keras.

Baca juga: Buka Kejuaraan Olahraga Pelajar, Dicky Saromi: Bagian dari Pendidikan Karakter

Masalah sosial lainnya yang juga disampaikan warga adalah terkait peredaran oat-obatan terlarang, aksi kekerasan, dan pornografi yang meresahkan.

“Untuk persoalan ini saya tugaskan Kasat Samapta untuk melakukan patroli ke lokasi, oleh Opsnal Reskrim kita akan lakukan razia,” tandasnya.

Dlam kesempatan itu warga juga meminta agar diaktifkannya kembali program “Ngobrol Bareng Kapolsek” yang menjadi inovasi Kapolsek Cangkuang.

Baca juga: Raih Suara Signifikan, Dede Yusuf Sumbang 70 Persen Suara di Pemilu 2024

Sebagian dari warga juga menyinggung program PKK yang didalamnya terdapat semacam penyuluhan soal pola asuh remaja bebas KDRT.

Program tersebut kata warga dapat dikolaborasikan dengan pihak kepolisian dari Polresta Bandung untuk penyuluhan Hukum.

Maruly merespon dengan sebuah perintah yang disampaikan kepada Kapolsek yang bersangkutan agar program ngobrolnya ditambah dengan Karang Taruna.

Baca juga: Persib vs PSIS, Polisi Kerja Ekstra Dampak Diijinkannya Supporter Tamu Hadir di Stadion

“Lalu, masalah yang terjadi di era digital bahwa kasus anak berhadapan hukum sebagai korban dan pelaku semakin meningkat,”kata Maruly.

Ia menjelaskan, untuk kasus yang menimpa anak akan diangani dengan Undang-Undang yang berbeda, mengingat pelaku atau korban masih di bawah umur.

Wakapolresta Bandung pun berpesan kepada para orang tua agar mampu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penggunaan gawai atau ponsel oleh anak-anaknya.

Baca juga: Tolak Hasil Pemilu, Puluhan Ormas Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Jawa Barat

Yang cukup menarik dari Jumat Curhat kali ini adalah ketika salah seorang warga bertanya soal kewenangan polisi dalam menindak kendaraan tanpa surat tugas.

“Polisi berwenang dalam hal tertangkap tangan dan dilegalkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Kepolisian kata Maruly tidak bermaksud mencari kesalahan pengendara, namun pihaknya melakukan dengan tujuan antisipasi kecelakaan.

Baca juga: Pasca Angin Puting Beliung, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat

Karena menurutnya, kecelakaan bisa disebabkan dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Kegiatan Jumat Curhat pekan ini mendapat apresiasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari.

BPD berpandangan bahwa program kepolisian tersebut menjadi media masyarakat dalam menyampaikan permasalahan sosial dengan mudah.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *