Surat Suara Tertukar, KPU Kota Cimahi Agendakan PSU di Empat TPS

Bandung Raya551 Dilihat

Kota Cimahi – Pemungutan Suara Uang (PSU) terpaksa harus dilakukan di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi, Selatan, Kota Cimahi, yakni TPS 5, 6, 7, dan 60.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat meninjau gudang logistik pemilu bersama Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.

Dalam kesempatan itu, Anzhar menegaskan soal waktu pelaksanaan PSU yang hingga kini pihaknya belum secara resmi mengumumkan.

Baca juga: Program Jumat Curhat, Kapolresta Bandung Evaluasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara

“Saya tekankan kembali, dari KPU kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSU karena kami terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” jelas Anzhar.

Menurutnya, ada sejumlah proses yang harus dilakukan secara bertahap sebelum memastikan waktu dan tanggal pelaksanaan PSU.

Diantara rangkaian proses yang dimaksud adalah penyediaan logistik pemilunya terlebih dahulu. Hal itulah yang membuat pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat.

Baca juga: Dari Seminar, Bakti Sosial, Hingga Penganugerahan Dosen di STIA Bagasasi Bandung

Namun, Anzhar memastikan jika pelaksanaan PSU tak akan melebihi 10 hari.

kita hari ini bersama Bawaslu lebih kepada diskusi terkait dengan penyiapan logistik. Yang jelas kita upayakan tidak lebih dari 10 hari sesuai KPT 66 atau PKPU 55,” ucap Anzhar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menanggapi informasi adanya 19 temuan kasus dalam pemungutan suara.

Baca juga: Banyak Penutup Drainase Hilang, Warga Soreang Khawatir Sebabkan Kecelakaan

Ia memastikan, pihaknya bersama tim telah melakukan identifikasi lapangan. Faktanya menurut Fathir, tim hanya menemukan 9 kasus.

“Berdasaran laporan hasil pemantauan ada 9 temuan, kemudian setelah diidentifikasi hanya 4 yang kita proses bersama KPU, yakni soal PSU tadi,” ungkap Fathir.

Pihaknya mengaku saat ini mendorong KPU untuk menyiapkan administrasi, logistik, dan menjaga partisipasi masyarakat agar tetap hadir di PSU nanti.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Harap Satpol PP Lebih Kuat di 2025

Sebelumnya diketahui terjadi kasus tertukar surat suara di empat TPS di Kelurahan Utama, satu TPS lainnya didapati kotak suara tanpa isi (surat suara).

Untuk sementara KPU menganggap hal tersebut terjadi akibat human error saat proses pengepakkan logistik Pemilu sebelum hari hitung-pungut.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *