Kabupaten Bandung – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) kabupaten Badung dimimta Bupati untuk melaksanakan fungsinya mengkoordinasikan penanganan dan melaksanakan kajian cepat.
Hal itu merupakan penjabaran dari status Tanggap Daurat yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, dan ditandatangani pada Jumat (13/1/2024).
Dengan terbitnya surat bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 itu, maka selama tujuh hari ke depan BPBD akanmeningkatkan intenstas tugas dan fungsinya.
Baca juga: Banjir Dayeuhkolot, Kapolresta Bandung: Sebagian Warga Memilih Bertahan di Rumah
Adapun bunyi dari surat Keputusan Bupati Bandung diantaranya meyatakan pemberlakuan StatusTanggap Darura trhitung pada 13-26 Januari 2024.
Status tanggap darurat menurut Dadang dapat diperpanjang atau bahkan diperpendek, dengan berlandaskan pada Undang-Undang yang berlaku.
Dalam meningkatkan kinerja penangananan, Bupati meminta BPBD Kabupaten Bandung memberikan prioritas terhadap hal-hal yang dianggap krusial.
Baca juga: Laksanakan Perintah Presiden, Kepala BNPB Tinjau Banjir Dayeuhkolot
“Utamakan penyelamatan masyarakat dan pengungsi sertsa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi,” tandas pinta Dadang.
Kelompok rentan juga menjadi amanat Bupati yang harus didahulukan oeh BPBD saat melaksanakan tugas penanganan bencana.
Banjir yang menerjang kecamatan Dayeuhkolot kali ini, disebabkan jebolnya tanggul sungai Cigede. Satu titik yang dilaporkan paling parah terdampak adalah kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup.
Baca juga: Sekolah Dijadikan Posko Kesehatan Banjir, Proses Belajar Mengajar SMPN 1 Dayeuhkolot Belum Normal
Tanggul tesebut diduga tak kuat lagi menahan volume air yang sangat tinggi setelah hujan mengguyur deras pada kamis (11/1/2024) lalu.
Lebih dari 2.000 rumah dikabarkan terendam akibat banjir dahsyat. Bupati berjanji akan segera memperbaikirumah warga yang rusak setelah sebelumnya dilakukan asesmen.***(bs)