Bandung Barat – Tokoh Kabupaten Bandung Barat (KBB) Djamu Kertabudi kembali bersuara menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di KBB.
Kali ini, Djamu angkat bicara terkait utang KBB yang menurutnya diungkapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif beberapa waktu terakhir di salah satu media.
“Akhirnya Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif secara terbuka di media, menyatakan utang pemda KBB kepada pihak ketiga di luar penyelesaian pinjaman ke PT. SMI sebesar Rp166 miliar,” kata Djamu.
Akademisi di salah satu perguruan tinggi di Bandung tersebut merinci utang Pemda KBB pada 2022 sebesar Rp106 miliar, tahun 2023 sebesar Rp60 miliar.
“Sehingga, bila dijumlahkan dengan utang pinjaman, kisaran Rp400 miliar,” sambungnya.
Djamu menambahkan, utang akan terus bertambah jika dibiarkan ke tahun berikutnya, sementara kemampuan APBD 2024 yang terbatas, tak akan mampu menyelesaikan utang tersebut.
Utang tersebut kata Djamu menjadi sumber isu terkait defisit anggaran dalam dua tahun terakhir, sehingga terjadi gagal bayar kepada pihak ketiga.
“Dalam tulisan saya terdahulu disebut “salah urus” dalam pengelolaan keuangan daerah di pemda KBB. Mengingat pemimpin sebelumnya telah menentukan program prioritas yang dikenal dengan implementasi visi misi Bupati senilai 200 M tanpa memperhitungkan tersendatnya realisasi penerimaan daerah pada tahun anggaran berjalan,” ungkap Djamu.
Djamu menilai Bupati terdahulu dengan mudah melimpahkan kondisi defisit terhadap APBD 2024, karena terjadi di akhir masa jabatan Bupati.
Dirinya mengaku sependapat dengan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang mengatakan pelimpahan beban APBD tersebut lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan BPK.
Karena jika dilihat dari pendekatan akuntansi pemerintahan, hal seperti ini seharusnya dihindari,” tandasnya.
“Yang memungkinkan adalah dengan anggaran luncuran ke tahun anggaran berikutnya. Seperti hasil pekerjaan pihak ketiga tidak selesai 100 persen, sehingga yang dibayarkan sesuai dengan prosentase hasil pekerjaannya di tahun yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara yang terjadi di KBB kata Djamu, bukan merupakan luncuran, melainkan gagal bayar. Pasalnya, pihak ketiga telah menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan Pemda tidak melakukan pembayaran.
Dalam kesempatan itu, Djamu juga menyinggung peran DPRD melalui fungsi pengawasan, ketika melakukan pembahasan bersama Pemda KBB terkait evaluasi realisasi anggaran.***
Kontributor: Agus Ajhe