Sadis, Tukang Cilor Diduga Habisi Nyawa Seorang Remaja dan Membuangnya

Bandung Raya1003 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sesosok mayat remaja berusia 17 tahun ditemukan warga di semak belukar di wilayah Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (21/1/2024).

Mayat tersebut ditemukan warga karena tercium aroma tak sedap. Warga pun segera melaporkan penemuannya tersebut kepada Polsek setempat.

Tim penyidik yang dibantu personel Polresta Bandung, langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Hari Terakhir Arkav Cup 2024, Puluhan Rider Cilik Unjuk Kehebatan

Dalam kurum waktu kurang dari 12 jam, atau pada Minggu (21/1/2024) pagi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial PH (26).

“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Jenazah korban baru diketahui warga pada Sabtu 20 januari 2024, pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Dari hasil peyelidikan, diketahui PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya. Korban sendiri ditemuan oleh warga setelah tujuh hari kemudian.

Baca juga: Beasiswa Pemerintah Dihapus? Begini Penjelasan Dede Yusuf

“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka mengaku sakit hati atas ucapan ta senonoh korban kepada ibunya,” sambung Kusworo.

Tak hanya mencekik, terduga pelaku menurut Kusworo juga memukuli korban meski sudah diketahui tak lagi bernapas.

“TKP pertama adalah di rumahnya, kemudian tersangka menunggu malam tiba dan membuang jasad korban di semak belukar. Warga menemukannya setelah tujuh hari,” ungkapnya.

Baca juga: Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Polda Jabar

Tempat penemuan jasad korban berjarak sekira 10 menit dari rumah tersangka.

Kusworo melanjutkan, penyelidikan mendalam dilakukan pihaknya dengan melibatkan keluarga korban, hingga diketahui ponsel korban hilang.

Terduga pelaku kata Kusworo menjual ponsel korban kepada AA (23) yang juga akhirnya diamankan polisi karena dianggap sebagai penadah.

Baca juga: Kampanye Dede Yusuf, Ribuan Emak-emak Serbu Bazaar Murah Minyak Goreng

Ditanya terkait hubungan antara korban dan Pelaku, Kapolresta Bandung menyebut keduanya sudah saling mengenal selama empat tahun.

“Tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama empat tahun ke belakang,” jelasnya.

Kepada terduga pelaku, Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 338 (pembunuhan), pasal 365 (pencurian), serta pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *