Lima Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Tewas Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Bandung Raya660 Dilihat

Kabupaten Bandung – Ancaman hukuman 12 tahun penjara diterima lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas.

Kejadian pada Sabtu (30/12/2023), bermula dari konflik yang terjadi antara korban berinisial A dengan seorang berinisial J.

Kronologi disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Selamat! 117 Anggota Polresta Bandung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Korban saat itu mendatangi rumah J yang berada di komplek Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah,” ungkap Kusworo.

Keluarga J kemudian berteriak hingga memancing perhatian warga untuk mendatangi sumber suara. Korban A pun bersembunyi untuk menghindari amukan massa.

Baca juga: Bonus Rp18 Miliar untuk 48 Desa Dibagikan Bupati Bandung Dari Perusahaan Pengelola Geothermal

“Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku (pengeroyokan ) ini yakni RS (20), SS (24), SS (38), AKP (38), dan RP (55),” sambungnya.

Setlah ditemukan, korban A menjadi bulan-bulanan kelima pengeroyok tersebut. Sempat dihentikan seorang warga lain, sayangnya nyawa korban tak tertolong lagi.

Dari pengakuan para pelaku kata Kusworo, emosi dan rasa kesal membuat kelimanya melakukan pengeroyokan hingga menewaskan korban A, terlebih mereka masih memlilki hubungan keluarga dengan J.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Cimahi Sebut Tahun Politik Pengaruhi Realisasi Program Kerja 2024

Kelimanya berhasil ditangkap Sareskrim Polresta Bandung dan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Pengeroyokan oleh kelima pelaku ini bukan kategori pembelaan sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelas Kusworo.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *