Kabupaten Garut – Sebuah gudang di Kabupaten Garut menjadi target operasi intelijen yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai, Selasa (16/1/2024).
Dalam operasi dini hari tersebut, para petugas mengaku menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal dengan jumla kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Berdasarkan informasi kita ikuti hampir dua hari, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi,” ungkap Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Rabu (17/01/2024).
Diakui Eko, selama dirinya menjabat Kasatpol PP telah mengamankan lima juta batang rokok tanpa cukai.
Baca juga: Antisipasi Potensi Bencana, BPBD Kabupaten Bandung: Ronda Malam Penting Diaktifkan
Padahal target tahunan saja menurut Eko 500 ribu batang. Maka jelas, apa yang didapatkannya tentu melebihi target Bea Cukai.
Hal ini pun mengundang keprihatinannya atas peredaran rokok ilegal di “Kota Intan” yang cukup masif.
“Kalau di daerah lain, rokok ilegal itu jarang mencapai 200 ribu batang, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan 1,7 juta batang,” tambahnya.
Menambahkan laporan, Eko menyebut pihaknya terus berupaya menegakkan kebijakan nol persen toleransi terhadap peredaran miras di Garut.
Baca juga: Ratusan Calon Pimpinan Polisi Hadiri Upacara Pembukaan Sespim Lemdiklat Polri 2024
“Jadi, nol persen artinya tidak boleh ada alkohol satu persen pun, itu ada pelanggaran,” tandasnya.
Diketahui, pada 2023, Satpol PP Kabupaten Garut bersama Polres Garut telah menemukan 8.400 botol miras.
Beragam modus peredaran miras dan rokok ilegal dengan mudah diakses warga dan anak remaja di minimarket hingga warung eceran.
“Transaksinya misalnya di motor atau di tempat-tempat jamu, jarang yang beli langsung ke gudang karena gudang itu supplier-nya,” ungkap Eko.
Baca juga: Pemkot Cimahi Borong Penghargaan dari Kemenpan RB dan Ombudsman RI
Bahkan pihaknya pernah mengamankan sejumlah remaja yang berpesta miras di salah satu perumahan.
Ia megimbau masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui tim patroli 24 jam.***(Heryana)