Sesuai Harapan Pemirsa, Berandalan Pengeroyok Anggota Polisi Akhirnya Diringkus Polresta Bandung

Bandung Raya695 Dilihat

Kabupaten Bandung – Setelah viral di media sosial, kelompok berandalan bermotor yang mengeroyok anggota Polisi akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Bandung, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers yang dgelar Jumat (22/12/2023), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo memberikan keterangan perihal penangkapan berandalan bermotor tersebut.

Dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cimaung itu, empat diantaranya digiring ke Mapolresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Baca juga: Debat Cawapres, Gibran Pertanyakan Konsistensi Sikap Muhaimin Soal IKN dan Minta Mahfud Update Info Investor

“Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kusworo.

Saat melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polisi itu, para pelaku kata Kusworo dalam pengaruh minuman keras.

Sebelumnya beredar video pengeroyokan yang dilakukan beberapa pemuda dengan mengenakan atribut ormas tertentu. Persitiwa itu terjadi di jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Dari Nilai 9,9 Buat Gibran, Optimisme Mahfud MD Hingga Pujian Anies Baswedan Buat Cak Imim

Kapolresta Bandung membeberkan kronologi pengeroyokan tersebut berawal dari korban yang melerai perselisihan antara kelompok pemuda dengan salah satu sopir.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai, namun para pelaku mengeroyok korban,” jelasnya.

Korban sendiri saat itu disebutnya sedang melintas jalan Soreang-Banjaran dalam perjalanan pulang dan membeli susu untuk anaknya.

Baca juga: Siap Amankan Libur Nataru, Polresta Bandung Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023

Mirisnya, salah seorang pelaku terus memukui korban meski sudah diperingatkan korban jika dirinya adalah seorang anggota kepolisian.

Atas aksi pengeroyokan itu, para pelaku dikenakan pasal pasal 170 KUHP dilapis pasal 212 KUHP karena melakukan kkerasan terhadap pejabat yang bertugas.

Keempatnya terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. Bagi satu orang DPO kata Kusworo terancam hukuman 10 tahun penjara akibat memiliki senjata rakitan.***(bs)

Baca juga: Libur Panjang Pemain Persib, Bojan Hodak: Bagus untuk Pemulihan Fisik dan Mental Skuad

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *