Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Patuhi Keputusan Kenaikan UMK

Pojok UMKM1549 Dilihat

Kota Cimahi – Kenaikan Upah minimum Kota (UMK) yang sudah diputuskan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin hendaknya diperhatikan oleh para pemberi kerja (perusahaan).

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi seraya menyebut pihaknya saat ini sedang membuat surat edaran untuk perusahaan agar mematuhi keputusan tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 bahwa UMK 2024 Kota Cimahi telah diputuskan naik sebesar 3,24 persen.

Jika dinominalkan, kenaikan adalah sebesar Rp113.786,75 dari sebelumnya Rp3,514.039,25 menjadi Rp3.627.880 yang mulai berlaku sejak Januari 2024 mendatang.

“Kami harap yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya,” ujar Dicky Saromi, Kamis (7/12/2023).

Sementara surat edaran bagi setiap perusahaan yang dibuatnya kata Dicky saat ini masih dalam proses.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah berjanji akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan.

Sosialisasi UMK tahun 2024 tersebut menurutnya dilakukan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi,” ujar Febie.

Di sisi lain Febie mengaku sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi selama ini cukup patuh melaksanakan keputusan pemerintah dalam membayarkan upah.***(Heryana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *