Sat Narkoba Polresta Bandung Bekuk Tujuh Pengedar Beserta Puluhan Ribu Obat-obatan KEras

Bandung Raya1546 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan tujuh orang tersangka pengedar obat keras di beberapa wilayah Kabupaten Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mereka ditaangkap dalam operasi Sat Narkoba selama sepekan trakhir, yakni 14-20 Agustus 2023.

“Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kusworo, Senin (21/8/2023).

Dalam konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Kusworo menyebut, bersama tersangka AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA disita barang bukti 53.500 butir obat keras.

Ia juga merinci jumlah barang bukti yang diamankan, yakni 15.500 Trihexyphenidyl, 12 ribu Hexymer, 21 ribu butir tramadol, dan lima ribu dextrometorphane.

“Adapun ke tujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering,” sambungnya.

Dala mengedarkan barang haram tersebut, tersangka melakukannya dengan beragam modus, termasuk mengunakan warung tisu.

Pihaknya berjanji mengungkap praktek jual obat-batan keras tersebut akan diungkap hingga ke tingkat pengedar dan bandar, serta pemasok.

“Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens,” lanjutnya.

Kapolresta berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menyampaikan informasi jika ditemukan adanya praktek penjualan obat keras.

“Mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag diinstagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung,” jelasnya.

Bagi masyarakat yangterlanjur mengkonsumsi obat-obatan keras, Kusworo mempersilakan untuk meminta rehabilitasi sebelum pihaknya menangkap dan memenjarakan.

Rehabilitasi kata Kusworo akan lebih baik karena obatobatan tersebut dapat mengakibatkan overdosis hingga kematian.

Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009Mereka terancaman hukuman pidana 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak satu miliar hingga Rp1,5 miliar.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *